Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara

2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara Bendera HTI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid Arab dengan 10 hari kurungan. Peristiwa itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018.

"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).

Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00.

Pada sidang pertama, hakim lebih dulu memutuskan untuk kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.

"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menambahkan ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.

"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.

Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".

Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya

Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak

Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Bacaan Kalimat Tahlil dan Artinya, Perlu Diamalkan Umat Muslim
Bacaan Kalimat Tahlil dan Artinya, Perlu Diamalkan Umat Muslim

Membaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Cara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran
Cara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran

Memaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.

Baca Selengkapnya