2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid Arab dengan 10 hari kurungan. Peristiwa itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).
Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00.
Pada sidang pertama, hakim lebih dulu memutuskan untuk kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menambahkan ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMembaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMemaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.
Baca Selengkapnya