2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sitanala Tangerang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa Cleaning Service RS Sitanala, Kota Tangerang, dengan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, penetapan dua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Keduanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (21/1).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih itu, masih dalam proses penyidikan.
"Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," ucap dia.
Atas perbuatan pidana korupsi tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca Selengkapnya