2 Hari razia di Kuansing, polisi bekuk 5 penambang emas ilegal
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali menangkap 5 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Logas dan desa Jake Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan sweeping di sejumlah sungai.
"Jadi, selama 2 hari beroperasi petugas berhasil menangkap 5 pelaku penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Singingi," ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang Sik kepada merdeka.com, Kamis (8/12).
Penangkapan pertama dilakukan di Sungai Keranji dan Sungai Tingkalak Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, ada dua orang pelaku antara lain Boy Rianto (30), dan Sunaridi (37), keduanya warga desa Jake.
"Dari dua orang itu, barang bukti yang diamankan di lokasi Sungai Keranji yaitu 2 mesin dompeng, 2 keong ukuran enam, 2 batang pipa stik, dan 8 lembar karpet," kata Dasuki.
Sedangkan 3 pelaku lainnya yakni April (50) warga desa Simandolak, Joni Rubianto (29), warga Pati, Jawa Tengah, dan Aden Sunarya (26) warga desa Jake. Mereka melakukan peran masing-masing dalam melakukan penambangan emas tersebut di desa Logas.
"Dari mereka kita sita barang bukti berupa 1 mesin dompeng, 1 unit Keong ukuran enam, 1 batang pipa stik dan 4 lembar karpet. Alat-alat ini memang biasa digunakan mereka untuk menambang emas," jelas Dasuki.
Kelima pelaku saat ini ditahan polisi untuk mempermudah penyidikan dan agar tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya kembali. Polisi juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk melanjutkan kasus mereka ke jaksa hingga di persidangan.
"Untuk proses penyidikan ditangani oleh Unit Tipidter Polres Kuansing. Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung, sejumlah petugas berjaga di lokasi," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Penertiban ini dilakukan polisi atas laporan dari masyarakat yang mengkhawatir pencemaran lingkungan pada air sungai.
"Karena penambangan emas di Kunsing tidak diberikan izin, ini merupakan pengerusakan terhadap lingkungan dan termasuk perbuatan pidana," tegas Dasuki.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSehari 500 kilogram kue kering ludes terjual. Adapun omzet yang didapat bisa mencapai Rp10 juta per hari.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya