2 Hakim dan 1 Panitera Ditetapkan Tersangka Suap Perkara di PN Jaksel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata yang tengah ditangani.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Penitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif. Suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya