19 Pelaku pembalakan liar di hutan Pelalawan dibekuk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan kayu secara ilegal. Barang bukti yang disita berupa 52,8 ton kayu meranti, bernilai jual tinggi di Kabupaten Pelalawan.
"Pelaku berjumlah 19 orang kita tangkap dari pengungkapan illegal logging ini," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (11/10).
Polisi turut menyita satu unit kapal tradisional bermesin atau pompong, sampan dan peralatan penebang hutan seperti chainsaw dan benda tajam jenis parang. Kasus ini berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke kawasan hutan melalui jalur darat dan udara saat patroli dengan helikopter," kata Sunarto.
Polisi menemukan 52 ton kayu yang telah diolah menjadi lempengan papan dan balok tersebut. Kemudian polisi menyita kayu dari dalam kanal perusahaan konsesi HTI, PT SPA.
"Para pelaku menggunakan kanal sebagai jalur utama para tersangka untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Kanal milik perusahaan PT SPA," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Gideon Setiawan menjelaskan seluruh kayu yang disita tersebut ditemukan dalam bentuk rakitan di dalam kanal perusahaan itu.
Namun Gidion menyebutkan PT SPA tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan pembalakan liar itu. Dia menjelaskan lokasi penebangan kayu berada di luar wilayah konsesi.
"Sebab, lokasi penebangan kayu tidak di lahan konsesi PT SPA. Titik tebang di hutan Desa Serapung, lalu dibawa keluar dari dalam hutan melewati kanal," kata Gidion.
Para tersangka masing-masing MY (25), Dr (34), Mr (44), Uw (44), An (40), Di (21), KL (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29), Rb (23), Sy (38), Ro (41), Ad (46) dan Sf (42).
Mereka secara bersama-sama dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b, dan atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca Selengkapnya