19 Daftar Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Paksa Kontrasepsi dan Steril
Merdeka.com - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (13/4). Dalam UU tersebut, mengatur sejumlah tindak pidana yang menyangkut kekerasan seksual.
Ada 19 jenis perbuatan seksual yang masuk dalam kategori kekerasan seksual dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya pun beragam. Paling sedikit lima tahun penjara.
Dalam pasal 4, UU ini menjelaskan pelecehan yang masuk ke dalam kategori definisi kekerasan seksual.
Ayat satu menyebutkan:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sementara ayat (2) berbunyi:
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;b. perbuatan cabul;c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;e.pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;f. pemaksaan pelacuran;g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; danj. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnya