173 Orang korban investasi bodong KSP Pandawa lapor ke Polda Metro
Merdeka.com - 173 Orang menjadi korban penipuan investasi bodong KSP Pandawa Group. Dengan total kerugian mencapai lebih kurang Rp 20 miliar. Mereka melaporkan pimpinan KSP Pandawa Group ke Polda Metro Jaya.
"173 Orang dengan total nilai investasi Rp 20 miliar dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Kuasa Hukum korban, Mikael Marut di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Mikael bersama beberapa korban melaporkan Nuryanto, yang merupakan bos Pandawa bersama kaki tangan dan pimpinan lainnya seperti Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan kawan-kawannya. Sebab, para pelaku telah menipu korban yang telah menyetorkan uang untuk investasi jutaan rupiah.
"Ada yang Rp 15 juta ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar," ujar Mikael.
Mikael mengatakan, para korban bahkan telah mendatangi rumah Nuryanto di Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/2). Namun, sayangnya Nuryanto tak berhasil ditemui.
Salah satu korbannya, Dian menjelaskan, kalau dirinya sudah berinvestasi sejak Februari 2016. Dia tertipu hingga Rp 293 juta. Awalnya ia tertarik karena dekat rumahnya ada yang ikut.
"Penawarannya itu awalnya kita penawaran modal kepada pedagang kecil bisnis UKM dan nelayan yang tidak tersentuh oleh bank dengan profit 10 persen tiap bulan," kata Diana.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya. Pandawa Group ini sudah berdiri sejak 2013 setahu saya. Sudah ratusan lainnya juga menjadi korban penipuan MLM ini. Saya nggak tahu apakah leader atau upline-nya juga tertipu atau bagian dari penipuan ini," bebernya.
Seperti diketahui, awalnya kasus ini ditangani oleh Polresta Depok. Namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Awal emang di Depok, tapi karena jangkauan luas jadi disuruh lapor di Polda," kata Mikael kembali.
Dengan laporan Diana dan kawan-kawannya yang diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan karyawannya dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya