Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Hari buron, 2 tersangka utama pembakaran kantor DPRD Gowa dibekuk

17 Hari buron, 2 tersangka utama pembakaran kantor DPRD Gowa dibekuk Dua pelaku utama pembakaran gedung DPRD Gowa. ©2016 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Dua tersangka utama kasus pembakaran gedung DPRD Gowa, Sulsel yang terjadi Senin (26/9), berhasil dibekuk di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah 17 hari pengejaran. Keduanya adalah Iksan Daeng Tika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (41). Masing-masing adalah warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Iksan dan Ridwan tiba di Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan 16, Makassar, Rabu (12/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka kemudian diperiksa di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

"Rencana awal kedua tersangka ini tiba pukul 12.00 Wita siang, tadi tapi ada perubahan schedule penerbangan pesawat sehingga mereka tiba nanti sore ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan.

Frans melanjutkan, kedua tersangka ini sepertinya tahu menjadi incaran polisi sejak hari kejadian, sehingga keduanya menghilang dari Kabupaten Gowa. Polisi sempat mendatangi dugaan persembunyian di Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Makassar. Namun hasilnya nihil.

"Wajah dua pelaku ini jelas terlihat dalam CCTV yang merekam kejadian pembakaran gedung DPRD Gowa itu, sehingga mereka langsung dicari. Keduanya berada dalam gedung DPRD Gowa saat itu. Mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran junto pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga langsung ditahan," jelas Frans.

Adapun penyidik kasus ini, Kompol Agung Kanigoro selaku Kasubdit IV Dit Reskrimum bidang Kejahatan dan Kekerasan menjelaskan, posisi Iksan dan Ridwan berhasil dilacak dengan memanfaatkan sasaran antaran.

Dalam pelariannya, kedua pelaku utama ini berpindah-pindah tempat. Mulai dari Gowa menuju Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu ke Malili (Luwu Timur) kemudian menyeberang lagi ke Kabupaten Kolaka, dan terakhir ditemukan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Keduanya ditemukan dan diringkus di sebuah tempat di tengah hujan deras," kata Agung Kanigoro.

Dengan demikian, jumlah tersangka di kasus pembakaran kantor DPRD Gowa tersebut menjadi 12 orang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP