Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Ini Daftarnya

14 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Ini Daftarnya Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang ini terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang yang digelar pada hari ini sejak pukul 10.10 Wib, dihadirkan 14 orang saksi. Sidang diperkirakan berlangsung hingga malam.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP. Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini, sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran OJ," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9).

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH. 14 orang jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada pagi hari ini," sambungnya.

Dedi menyebut, dalam kasus ini, Agus dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tengang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi danh juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini, dan insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," sebutnya.

Daftar Saksi

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut daftar 14 saksi yang dihadirkan di sidang etik Kombes Agus Nurpatria;

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri2. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan3. AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri4. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri6. Kompol HP Heri Priyanto7. Kompol IR Irfan Rofik8. AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan9. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri10. AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri11. Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri12. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri13. Aiptu SA Sullap Abo14. Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP