Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

110 Titik Jalan di Medan dan Deli Serdang Bakal Disekat pada Malam Takbiran

110 Titik Jalan di Medan dan Deli Serdang Bakal Disekat pada Malam Takbiran Polrestabes Medan gelar rapat rencana penyekatan di malam takbiran. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang di Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Selasa (12/5). Mereka membahas rencana penyekatan 110 titik jalan di dua daerah ini pada malam takbiran Idul Fitri 1441 H.

Rapat dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua MUI Kota Medan M Hatta, Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar. Hadir pula perwakilan Pemkab Deli Serdang dan Kodim 0201/BS.

Usai rapat dibuka, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar memaparkan rencana penyekatan 110 titik jalan di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Operasi itu nantinya melibatkan 770 personel.

Setiap titik penyekatan dijaga 7 orang, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan. "Waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 Wib," ucap Sonny.

Penyekatan 110 titik jalan di Medan dan Deli Serdang itu diharapkan dapat menghilangkan pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat pada malam takbiran. Dengan begitu keramaian warga dapat diminimalisasi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan semua unsur harus siaga dan mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran ini. "Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri. Tentu dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Tantangan tugas kita saat ini lebih besar karena adanya wabah Covid-19. Namun, apa yang kita lakukan pada dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat," ucap Irsan.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyatakan Pemkot Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan pada malam takbiran. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan penegakan Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan social dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran Covid-19," ucap Wiriya.

Menurutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Artinya, takbiran tidak dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang tidak dibenarkan.

"Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini. Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," jelasnya.

Pemkot Medan nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terkait hal teknis di lapangan termasuk mempersiapkan petugas di titik penyekatan. "Semoga upaya kita ini memberi dampak positif demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," harapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP