10 Kendaraan terjaring razia rotator dan sirine di Depok
Merdeka.com - Satuan lalu lintas Polresta Depok melakukan razia rotator dan sirine di sejumlah titik wilayah Depok, Jawa Barat. Seperti di Jalan Raya Sawangan, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara dan Jalan Raya Bogor.
Dari hasil razia itu, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang terjaring.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polresta Depok, AKP Rasman mengatakan, diperkirakan ada 10 kendaraan yang terjaring di Jalan Raya Sawangan. Razia sudah dilakukan sejak seminggu.
Untuk saat ini, sejumlah jalan yang dirazia dianggap merupakan titik sentral banyaknya pengendara yang hilir milik. Namun tak menutup kemungkinan dilakukan di jalan raya lain.
"Untuk saat ini kami lakukan teguran, kemudian memberi arahan kepada pengendara yang kedapatan memasang lampu sirine atau rotator yang tidak sesuai penempatannya agar mencopot sendiri lampunya. Jika masih tidak diindahkan kami tilang," ujar
Dirinya memaparkan penilangan dilakukan terhadap orang sipil yang menggunakan rotator. Kemudian mobil dinas yang tidak dalam tugas namun menggunakan rotator dengan plat nomor kendaraan yang ditempel.
"Kita sesuai dengan acuan yang ada. Dan sudah dijelaskan dalam aturannya," ucapnya.
Hal itu mengacu pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Selanjutnya lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan Tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Jika melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca Selengkapnya1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaTerlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta
Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas
Dua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaJarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca Selengkapnya