10 Kendaraan terjaring razia rotator dan sirine di Depok
Merdeka.com - Satuan lalu lintas Polresta Depok melakukan razia rotator dan sirine di sejumlah titik wilayah Depok, Jawa Barat. Seperti di Jalan Raya Sawangan, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara dan Jalan Raya Bogor.
Dari hasil razia itu, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang terjaring.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polresta Depok, AKP Rasman mengatakan, diperkirakan ada 10 kendaraan yang terjaring di Jalan Raya Sawangan. Razia sudah dilakukan sejak seminggu.
Untuk saat ini, sejumlah jalan yang dirazia dianggap merupakan titik sentral banyaknya pengendara yang hilir milik. Namun tak menutup kemungkinan dilakukan di jalan raya lain.
"Untuk saat ini kami lakukan teguran, kemudian memberi arahan kepada pengendara yang kedapatan memasang lampu sirine atau rotator yang tidak sesuai penempatannya agar mencopot sendiri lampunya. Jika masih tidak diindahkan kami tilang," ujar
Dirinya memaparkan penilangan dilakukan terhadap orang sipil yang menggunakan rotator. Kemudian mobil dinas yang tidak dalam tugas namun menggunakan rotator dengan plat nomor kendaraan yang ditempel.
"Kita sesuai dengan acuan yang ada. Dan sudah dijelaskan dalam aturannya," ucapnya.
Hal itu mengacu pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Selanjutnya lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan Tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Jika melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya