Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

10 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Empat tersangka Anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas perkara 10 anggota DPRD Kota Malang. Dengan demikian, mereka akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Hari ini Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Adapun 10 anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, dan Arief Hermanto. Selain itu, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.

Febri mengatakan total 49 saksi yang telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersebut. Seluruh saksi berasal dari berbagai unsur. Mulai dari anggota DPRD Kota Malang, Sekda Kota Malang tahun 2018 hingga Walikota Malang.

"Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Untuk diketahui, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP