Apa itu Polri? Cari tahu definisi dan kewenangannya, yuk!
Merdeka.com - Apa itu aparat penegak hukum? Aparat penegak hukum adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia. Salah satu aparat penegak hukum yang ada di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia? Nah, sekarang kita akan membahas tentang pengertian kepolisian negara republik Indonesia dan dasar hukum yang melindungi Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering kita kenal dengan nama Polri dalah sebuah lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk masyarakat dalam usaha untuk menjaga keamanan dalam negeri.
Dalam bidang penegakan hukum yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana, Polri digunakan oleh pemerintah sebagai sebuah lembaga penyidik utama yang mengurusi setiap kejahatan secara umum dengan tujuan untuk menciptakan keamanan di dalam negeri. Hal ini telah diatur dalam KUHAP. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 sudah menyatakan tentang Kepolisian Republik Indonesia dan kewenangannya. Lalu, apa saja kewenangan Polri itu?
- Polri berhak untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap semua orang yang bisa dicurigai sebagai pelaku pelanggaran hukum
- Polri berhak untuk melarang setiap orang berusaha meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara ketika adanya penyidikan
- Polri juga berhak untuk membawa orang yang disangka sebagai saksi atau terdakwa kepada penyidik dalam usaha untuk penyelidikan
- Polri dapat menanyakan, memeriksa tanda pengenal diri, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat terhadap orang yang sedang dicurigai
Nah, itu tadi adalah 5 kewenangan Polri yang perlu kita ketahui. Menarik kan? (mdk/iwe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya