Pembatasan penggunaan bahan bakar solar subsidi untuk mobil dinas akan segera dilaksanakan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi.
Dalam paparan itu, disampaikan bahwa pembatasan khusus wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek berlaku mulai Februari mendatang.
"Dengan pengendalian ini, konsumsi BBM subsidi diharapkan tidak melebihi kuota 46 juta kiloliter," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Migas A Edy Hermantoro dalam paparan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Disebutkan bahwa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemda, BUMD dan BUMD dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.
Dalam peraturan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, diatur pula bahwa mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi. Demikian juga mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan.
Tahun ini pemerintah mengajukan kuota BBM bersubsidi sebesar 46,01 juta kiloliter dari sebelumnya 45,2 juta kiloliter. Bahkan, konsumsi BBM bersubsidi di tahun ini diperkirakan bakal melonjak 48 juta kiloliter-50 juta kiloliter.
Namun, pemerintah menargetkan program pengendalian BBM Bersubsidi tahun 2013 untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda BUMN dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi serta kendaraan barang roda lebih dari empat untuk sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal dapat menghemat BBM bersubsidi sebesar 1,3 juta kiloliter.
"Akan hemat sekitar 1,3 juta kiloliter jika program ini berhasil 100 persen," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswo Utomo dalam Sosialisasi Pengendalian BBM Bersubsidi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menekankan bahwa tujuan program pengendalian tak lain agar kuota BBM bersubsidi tahun 2013 yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah sebesar 46 juta kiloliter tidak terlampaui atau jebol.
(kpl/why/abe)