Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Perkiraan Mitsubishi Lancer Dul melaju diatas 100 km/jam

Polisi: Perkiraan Mitsubishi Lancer Dul melaju diatas 100 km/jam ILustrasi Mitshubisi Lancer Evo X (Kapanlagi)

Merdeka.com - Menurut keterangan, polisi memperkirakan kecepatan mobil berplat nomor B 80S AL yang dikendarai oleh Dul atau Abdul Qadir Jaelani (13) berkecepatan di atas 100 km/jam. Kecepatan yang cukup tinggi karena kecepatan maksimal Mitsubishi Lancer Evo X 188 km/jam.

"Kami masih gelar perkara, indikasi kecepatan saat ini pada saat titik mobil menghantam pembatas itu sekitar 105,8 km/jam," ujar Kanit Laka Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Leksono, dikutip dari merdeka, Senin (8/9).

Agung mengatakan, akibat menghantam pembatas tol dan menabrak mobil Gran Max, mobil yang dikendarai Dul ringsek. "Yah, makanya kalo pelan kan enggak mungkin ringsek," terangnya.

Seperti yang diketahui kecelakaan terjadi ketika mobil yang dikemudikan Dul melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Tiba-tiba kendaraan menabrak dan melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Setelah itu terjadilah tabrakan beruntun yang menelan korban 6 orang tewas dan 9 lainnya luka-luka.

Artikel Lainnya

Pasca Kecelakaan Anak Ahmad Dhani, Polisi Salahkan Grand Max

Mengenai Mitsubishi Lancer Anak Ahmad Dhani

Fitur Keamanan Mitsubishi Lancer Anak Ahmad Dhani

Kecelakaan Anak Dhani Gunakan Mitsubishi Lancer

Kecelakaan Beruntun, Anak Dhani Kemudikan Sendiri

(kpl/rd) (mdk/merdeka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP