Kapitalisasi Ketalentaan

Fenomena kapitalisasi ketalentaan adalah orientasi penyelenggaraan lebih mengedepankan keuntungan finansial dan mengaburkan nilai esensial kegiatan tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapitalisasi Ketalentaan
Kapitalisasi Ketalentaan (Merdeka.com)

Oleh: Muqorobin (Kurator Talenta Pusprenas Kemdikdasmen, Mahasiswa Program Doktora Penelitian dan Evaluasi Pendidikan UNJ, dan Kepala SMA Avicenna Jagakarasa)

Dalam upaya menyongsong Indonesia Emas 2045, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaruh perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia unggul sejak usia dini.

Visi ini sejalan dengan cita-cita nasional untuk mencetak generasi emas yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga unggul dalam karakter, kompetensi, dan kepemimpinan global.

Sebagai salah satu strategi mendukung pencapaian visi tersebut, diselenggarakan berbagai ajang perlombaan yang menjadi sarana untuk menggali dan mengembangkan potensi ketalentaan anak bangsa di penjuru nusantara. Mengacu pada data terbaru dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen secara konsisten menyelenggarakan berbagai ajang lomba bagi peserta didik dalam bidang riset dan sains, bidang olahraga dan bidang seni serta berbagai ajang lainnya.

Ajang-ajang tersebut sejatinya tidak hanya menjadi sarana unjuk prestasi, tetapi juga sebagai upaya sistematis dalam menjaring, mengasah, dan mengembangkan talenta pelajar dari seluruh pelosok negeri.

Mengingat luasnya cakupan wilayah Indonesia, keberagaman potensi siswa, serta jumlah sekolah yang mencapai lebih dari 439.049 satuan pendidikan (Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, 2024), Kemendikdasmen tentu menghadapi keterbatasan dalam menjangkau secara menyeluruh seluruh potensi tersebut.

Tantangan ini, tentunya membuka ruang peran serta pihak swasta dan komunitas non-pemerintah untuk turut ambil bagian dalam menyelenggarakan berbagai ajang lomba yang lebih tematik, fleksibel, dan menjangkau lebih banyak peserta didik.

Jika mengacu pada data, saat ini terdapat lebih dari 1.200 lembaga non-pemerintah yang aktif menyelenggarakan ajang-ajang lomba dan kompetisi untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional (Asosiasi Penyelenggara Lomba Pendidikan Indonesia, 2023).

Dalam penyelenggaraannya, banyak di antara lembaga ini yang menjalankan kegiatan ajang perlombaan secara profesional, menjunjung tinggi objektivitas penilaian, serta fokus pada pengembangan prestasi siswa secara berkelanjutan. Mereka memang prinsip bahwa lomba adalah sarana untuk menggali potensi, menumbuhkan semangat belajar, dan memupuk karakter unggul anak bangsa.

Namun, kondisi di lapangan juga menunjukkan sisi lain yang cukup memprihatinkan. Di mana, dengan meningkatnya animo masyarakat mengikutsertakan putra/putriya untuk mengikuti berbagai ajang lomba dan semakin berkembang pesatnya penyelenggaraan ajang lomba oleh lembaga-lembaga swasta, terjadi fenomena kapitalisasi ketalentaan. Artinya, dalam orientasi penyelenggaraan ajang lebih mengedepankan keuntungan finansial semata dan kerap mengaburkan nilai esensial dari kegiatan tersebut.

Lomba yang sejatinya menjadi ruang apresiasi, aktualisasi, dan motivasi belajar bagi peserta didik, sering kali berubah menjadi ladang bisnis yang membebani orang tua dan menciptakan kesenjangan akses bagi siswa dari latar belakang ekonomi lemah bahkan ada kesan “jualan” sertifikat dan sejenisnya.

Sesungguhnya, esensi dari kapitalisasi ketalentaan diwujudkan dalam bentuk komersialisasi penyelenggaraan ajang perlombaan dengan merujuk pada praktik menjadikan ajang-ajang kompetisi talenta sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya, baik oleh lembaga swasta maupun perorangan. Pertanyaannya apakah boleh mengambil keuntungan dari penyelenggaraan ajang lomba ketalentaan?

Dalam konteks ini, mengambil keuntungan dari penyelenggaraan lomba bukanlah hal yang salah selama dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi tujuan utama dari perlombaan itu sendiri, yaitu menjaring dan mengembangkan talenta generasi muda, memiliki standar kewajaran untuk meningkatkan prestasi peserta didik, serta mendukung visi besar mencetak generasi emas 2045.

Secara konseptual, setidaknya ada beberapa indikator penyelenggaraan ajang perlombaan dapat dikatakan sebagai bentuk kapitalisasi ketalentaan di antaranya; praktik penyelenggaraan yang tidak profesional, sistem penjurian tanpa melibatkan ahli dibidangnya, pengelolaan administrasi yang asal-asalan, biaya pendaftaran yang tinggi, rasio peserta dan pemenang tidak proporsional hingga pemberian medali atau penghargaan secara massal tanpa proses seleksi yang ketat.

Hal inilah yang memperkuat asumsi bahwa penyelenggaraan ajang talenta tersebut lebih bersifat jual-beli prestasi daripada kompetisi sejati.

Lebih jauh lagi, ketidakinklusifan dalam kepesertaan juga menjadi fokus kualitas penyelenggaraaan ajang. Beberapa lomba tidak menyediakan akses yang adil bagi siswa dari daerah tertinggal atau yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kebutuhan khusus. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan siswa yang sebenarnya berpotensi, tetapi juga berkontribusi terhadap ketimpangan dalam pengakuan prestasi yang seharusnya menjadi milik bersama.

Kapitalisasi ketalentaan dalam ajang perlombaan ini tentu berbahaya karena secara laten hanya menghasilkan "prestasi semu" yang jauh dari nilai-nilai meritokrasi dan kejujuran. Jika fenomena ini dibiarkan, hal ini akan menciptakan generasi yang lebih fokus pada simbol penghargaan daripada proses belajar, dan pengembangan diri serta perilaku instant bagi generasi masa depan. Ini tentu kontraproduktif terhadap cita-cita besar membentuk generasi emas yang berintegritas, berdaya saing, dan berkarakter.

Karena itu, diperlukan regulasi dan pengaturan standarisasi yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan ajang lomba oleh pihak non-pemerintah. Kemendidasmen bersama pihak terkat dapat membentuk sistem akreditasi lembaga penyelenggara lomba, menetapkan standar minimal penyelenggaraan, serta membuka kanal pengaduan masyarakat terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai etika pelaksanaan ajang.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat juga perlu diperkuat agar ajang lomba benar-benar menjadi wadah pembinaan dan bukan sekadar ajang pencitraan.

Kapilatilisasi yang sehat akan mendukung tercapainya generasi emas yang berprestasi dan berkarakter, sementara kapitalisasi yang tidak terkendali justru akan menjadi batu sandungan bagi tujuan tersebut.

Dalam menyikapi fenomena kapitalisasi ketalentaan tersebut, pemerintah melalui Kemendikdasmen perlu mendorong penguatan program pengembangan talenta peserta didik dengan menyediakan kurasi lomba yang lebih selektif serta membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).

Selain itu, perlu juga mengambil peran strategis dalam mengatur dan mengawasi praktik penyelenggaraan lomba agar tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat daerah diharapkan turut aktif mengarahkan sekolah agar mengikuti ajang-ajang yang terkurasi dan telah memenuhi standar mutu penyelenggaraan lomba yang baik serta memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar mendukung pengembangan potensi peserta didik

Sekolah, sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, perlu secara intensif dan masif mensosialisasikan serta mengedukasi seluruh warga sekolah—terutama siswa dan orang tua—agar selektif dalam memilih lomba yang diikuti. Kegiatan ini bertujuan agar tidak terjebak pada ajang yang hanya mengedepankan sisi komersial dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan potensi siswa.

Sekolah juga perlu mempromosikan penggunaan sistem informasi dan program kurasi lomba (SIMT) yang telah disediakan oleh pemerintah, agar setiap prestasi yang diraih peserta didik memiliki legitimasi dan dapat dijadikan pijakan untuk pengembangan karier akademik maupun non-akademik ke depan.

Sedangkan, orang tua siswa sebagai pendamping utama peserta didik di rumah juga diharapkan berperan aktif dan kritis dalam memilih ajang perlombaan, tidak hanya berorientasi pada simbol prestasi instan tetapi juga mempertimbangkan proses dan kualitas pembelajaran yang dialami anak. Dengan sinergi antara pemerintah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua, maka ajang-ajang perlombaan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai wahana pengembangan talenta dan karakter anak bangsa.

Program kurasi ajang talenta yang dikembangkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen hadir sebagai palang pintu utama dalam memastikan kualitas, kredibilitas, dan pengakuan terhadap hasil penyelenggaraan ajang lomba yang dilakukan oleh pihak swasta dan non-Kemendikbud. Kurasi ajang talenta berfungsi sebagai mekanisme seleksi dan penilaian untuk memastikan bahwa ajang yang diakui merupakan ajang yang menyelenggarakan perlombaan secara profesional, objektif, dan memiliki dampak nyata terhadap pengembangan talenta peserta didik.

Melalui kurasi, Puspresnas tidak hanya memberikan pengakuan terhadap hasil perlombaan yang berkualitas, tetapi juga secara aktif mengevaluasi dan mendorong peningkatan standar penyelenggaraan ajang-ajang non-pemerintah agar lebih kredibel, inklusif, dan mendukung ekosistem talenta nasional.

Secara eksplisit dalam dokumen akademik dinyatakan bahwa kurasi ajang bertujuan untuk menjaga mutu dan integritas hasil lomba serta memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pengembangan karakter dan potensi peserta didik. Ajang-ajang yang berhasil dikurasi dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT), sehingga hasilnya dapat diakui dalam pemberian penghargaan, beasiswa, atau peluang pengembangan karier selanjutnya (Kemendikbudristek, 2023). Langkah ini merupakan bentuk regulasi lunak (soft governance) terhadap menjamurnya perlombaan oleh lembaga non-pemerintah, yang jika tidak dikawal dengan baik dapat mengarah pada kapilatisasi secara berlebihan dan mereduksi makna sejati dari prestasi.

Dengan adanya kurasi yang ketat dan sistematis, ajang-ajang perlombaan dapat dijadikan instrumen strategis dalam menjaring talenta unggul dari seluruh penjuru Indonesia secara lebih merata, adil, dan terstandar. Hal ini penting dalam mendukung cita-cita besar Indonesia Emas 2045, yaitu melahirkan generasi muda yang kompeten, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat global.

Terakhir, kurasi ajang talenta menjadi jembatan penting antara penyelenggara lomba dan sistem pendidikan nasional dalam memastikan bahwa setiap talenta yang muncul benar-benar layak untuk diakui dan dikembangkan lebih lanjut, untuk menyongsong pemimpin-pemimpin masa depan generasi emas 2045.

Rekomendasi