Dispensasi Kawin: Tegakkan Regulasi Tekan Angka Perkawinan Dini
Merdeka.com - Berbicara mengenai dispensasi kawin, maka erat kaitannya dengan perkawinan dini di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Secara sederhana, Dispensasi Kawin adalah penyimpangan ketentuan UU Perkawinan.
Perkawinan dini merupakan permasalahan yang serius, kompleks dan multidimensi. Terbuktimelalui data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia yang menyatakanIndonesia masuk 10 besar negara dengan angka perkawinan dini di dunia. Data lainmenunjukkan bahwa Indonesia masuk urutan kedua di Asia Tenggara.
Tentu, ada banyak sekali faktor penyebab terjadinya perkawinan dini, di antaranya seperti faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan yang mendominasi ialah faktor kehamilan di luar pernikahan sebagaimana yang terjadi di Ponorogo Juli 2022 lalu. Dampaknya pun bukan main, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyatakan bahwa bayi yang lahir dari Anak Anak perempuan yang belum berusia 20 tahun, memiliki risiko dua kali lipat meninggal dibanding perempuan yang berusia 20-29 tahun.
Selain itu, emosi yang belum stabil memicu terjadi KDRT dan bermuara pada perceraian.Atas dasar bahwa Indonesia termasuk salah satu negara darurat perkawinan dini pula yangmenyebabkan diubahnya ketentuan batas usia minimun untuk melangsungkan perkawinan yang semula bagi perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kemudian disamakan menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan harapan dapat menekan angka perkawinan dini.
Akan tetapi pasal 7 ayat (2) UU a quo mengatur penyimpangan terhadap batas usia minimum dengan cara meminta dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan alat bukti pendukung yang cukup.
Merujuk pada ketentuan penjelas menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, namun bagaimana kriteria yang dapat digolongkan sebagai alasan sangat mendesak tidak diatur lebih rinci sehingga menyebabkan banyaknya permohonan Dispensasi Kawin kepada pengadilan yang berwenang.
Perkara permohonan dispensasi kawin yang memuncak tentu harus disikapi dengan arif olehHakim. Dalam hal ini hakim harus proaktif menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercermin dalam pasal 5 ayat (1) UU No 28 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hadirnya Perma RI No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin menjadi standar bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin.
Dalam Perma a quo terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim, contohnya dalam pasal 12 yang mengatur kewajiban hakim dalam memberi nasihat mengenai risiko perkawinan kepada pemohon, Anak, calon suami/isteri dan Orang Tua/wali calon suami/isteri, jika hakim tidak memberikan nasihat maka konsekuensinya penetapan tersebut batal demi hukum. Dalam pasal 14, Hakim juga harus mengidentifikasi bahwa Anak yang diajukan permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan, bagaimana kondisi psikologisnya, dan apakah terdapat paksaan psikis atau fisik terhadap Anak dan/atau keluarganya.
Bahkan hakim dapat mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua sebagaimana termaktub dalam pasal 15 Perma a quo serta beberapa ketentuan lain untuk menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik untuk anak.
Sejatinya dari sisi regulasi, maka Perma ini sudah cukup mumpuni dalam mengisi kekosonganhukum. Hanya saja diperlukan peran seluruh penegak hukum terutama hakim untuk memperketat dan selektif dalam menetapkan dispensasi kawin. Hal ini betujuan untuk menekan angka perkawinan dini dan sederet dampak negatif yang akan merugikan anak, dan juga agar dispensasi kawin tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, guna menekan angka perkawinan dini, program sosialiasi maupun kampanye bahaya perkawinan dini perlu digalakkan secara holistik, di era serba digital kita dapat menggunakan #AnakBukanPengantin yang nantinya diharapkan dapat membangun kesadaran dan pengetahuan anak maupun orang tua terhadap risiko perkawinan dini.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan pada Bayi, Perlu Diwaspadai Orang Tua
Pada masa ini, risiko penyakit pada bayi meningkat, memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan dan perawatan.
Baca SelengkapnyaPerlu Diwaspadai, Kenali Bahaya Kafein bagi Remaja
Konsumsi kafein bagi remaja dan anak harusnya tidak dianggap sepele.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Mencegah Gigitan Nyamuk pada Anak, Lindungi si Kecil dari Demam Berdarah
Nyamuk tidak hanya mengganggu dengan gigitannya yang gatal, tetapi juga dapat menjadi pembawa penyakit berbahaya seperti demam berdarah.
Baca SelengkapnyaMengapa Sindiran ke Anak Bisa Jadi Kesalahan Parenting yang Berdampak Buruk bagi Perkembangan
Menyindir anak terkait hal yang mereka lakukan bisa menimbulkan dampak buruk dalam pola pengasuhan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnya