Merdeka.com - Demokrasi Pancasila bukan demokrasi komunis yang diktatorial dan bukan demokrasi liberal yang kapitalistik, tetapi juga bukan demokrasi yang bukan ini dan bukan itu. Demokrasi Pancasila tidak memilih wakil-wakil rakyat dengan pengangkatan oleh penguasa politik dan bukan memilih wakil-wakil rakyat dengan pemilihan langsung yang dikuasai oleh kekuatan fisik, materi dan uang, tetapi demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Wakil-wakil dari rakyat Indonesia bermusyawarah untuk mencapai mufakat, yang jika tidak tercapai bukan kemudian lari kepada otoritarianisme komunis atau pemungutan suara liberal. Praktik pelarian yang berlaku selama ini tidak mempunyai nilai praksis, karena sudah menyimpang dari nilai dasarnya. UUD 1945 yang telah direformasi sebanyak empat kali pada tahun 2002 sampai sekarang juga tidak mengandung nilai instrumental, yang dapat digunakan untuk memecahkan musyawarah jika suatu mufakat tidak tercapai. Demokrasi Pancasila mengamanatkan jika musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil oleh Kepala Negara, demi menyelamatkan persatuan Indonesia sebagaimana hakikat dari Trisila dalam Pancasila.
Dasar dari Keputusan Kepala Negara tersebut adalah kewibawaannya sebagai Kepala Negara, Presiden, Kepala Pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana yang pernah terjadi dalam Dekrit Presiden RI untuk kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959. Dalam kedaruratan tersebut Presiden kemudian membentuk Zaken Kabinet yang ekstra Parlementer, yang bukan berarti menafikkan keberadaan dari partai-partai politik. Bahkan partai-partai tersebut kembali kepada fungsinya sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, daripada sebagai oposisi yang berontologi oligarki dan kriminalitas yang terorganisir di bawah gaungan adagium The Winner Takes All.
Hikmah yang perlu dijadikan pengalaman dari mekanisme praktik di masa lampau tersebut adalah ancaman otoriterisme, sehingga sejatinya langkah penyelamatan demi persatuan bangsa langsung diikuti dengan pengunduran dirinya sebagai Kepala Negara RI secara sertamerta. Kekosongan kedudukan sebagai administrator negara segera pula diisi dengan dilakukannya pemilihan Kepala Negara baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).
Ironisnya amandemen tahun 2002 justru memandulkan fungsi MPR-RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sehingga menghalangi Pancasila dalam mencapai nilai praksisnya. Namun walaupun terjadi kekalutan di tataran politik negara seperti ini, rakyat harus tetap berjuang untuk membangun ekonomi bangsanya secara mandiri sebagaimana amanat Trisakti.
Kemandirian dalam ekonomi adalah ekonomi kerakyatan yang dibangun dalam bentuk koperasi sebagaimana hakikat Ekasila dalam Pancasila, untuk secara bergotong royong mengembangkan dan meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Setiap individu dan juga berbagai entitas masyarakat yang paling miskin sekalipun berpeluang, untuk mengembangkan perusahaan perorangannya dengan keberpihakan politik-ekonomi dari pemerintah untuk menghadapi ancaman kapitalisme. Ketahanan ekonomi Pancasila merupakan suatu conditio sine quanon bagi tumbuh dan berkembangnya nasionalisme Indonesia, sebagai suatu keniscayaan sifat yang paradoksal dari globalisasi yang semakin dipersatukan karena teknologi serba internet dan berkecerdasan buatan.
Kecenderungan geopolitik dari keadaan unipolar menuju multipolar juga merupakan bukti empirik, bahwa ketahanan ekonomi dari negara-negara nasional sejak tahun 1991 telah mengakhiri praktik komunisme global dan segera pula akan mengakhiri praktik imperialisme dari kaum kapitalis dunia.
*Ketua Umum Keluarga Besar Warga Jaya Indonesia.
[has]Advertisement
Memaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Sekitar 3 Minggu yang laluCara Pengambilan Keputusan dalam Demokrasi Pancasila
Sekitar 3 Minggu yang laluIdulfitri dan Pembangunan Politik Indonesia yang Beradab
Sekitar 1 Bulan yang laluHilangnya Status Internasional Bandara Silangit
Sekitar 1 Bulan yang laluSenjata Biologis dan Ancaman terhadap Ketahanan Kesehatan Global
Sekitar 1 Bulan yang laluBerharap 'Sesuatu' Tak Terjadi
Sekitar 2 Bulan yang laluPencalonan dan Keterpilihan Presiden
Sekitar 3 Bulan yang laluMenyusun dan Membangun Indonesia yang Merdeka
Sekitar 4 Bulan yang laluSituasi Indonesia 2022 di Tengah Badai Krisis Global
Sekitar 4 Bulan yang laluSerangkaian Kejutan Piala AFF 2022, Indonesia Juara kah?
Sekitar 4 Bulan yang laluMahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Sekitar 4 Bulan yang laluPembentukan dan Pembaruan Hukum Acara 'Mediasi' Melalui PERMA
Sekitar 5 Bulan yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 11 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 12 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 14 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 14 Jam yang laluViral Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Bikin Heboh
Sekitar 15 Jam yang laluMahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluKompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Kapolda Pastikan Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG, Hukuman Makin Berat
Sekitar 1 Hari yang laluJenderal Bintang 1 & 2 Polri Makan Lesehan Bareng Siswa SPN, Menunya Bikin Nagih
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 7 Jam yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 2 Hari yang laluPersib Boyongan ke Yogyakarta untuk TC, Tyronne del Pino Menyusul
Sekitar 1 Jam yang laluHendra Bayauw Hengkang, Osvaldo Haay Merapat ke Bali United?
Sekitar 2 Jam yang laluDicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami