Tuhan saja tidak mau diduakan
Merdeka.com - Allah mengajarkan lewat Al-Quran dalam surat Ali Imran: manusia itu memiliki nafsu terhadap dua hal, yakni harta dan wanita.
Karena itu, Islam pun tidak menutup pintu bagi lelaki muslim untuk mempunyai lebih dari satu istri. Ada dua dalil membolehkan mereka menikahi lebih dari satu kali, yaitu Surat An-Nisa ayat 4 dan sunnah Nabi Muhammad.
Namun, Allah juga mengingatkan tidak sembarang orang bisa berpoligami, seperti disebut dalam Surat An-Nisa ayat 129: Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walau kamu sangat ingin berbuat demikian.
Rasulullah pun mengisyaratkan beratnya berbuat adil bagi orang berpoligami, seperti dalam hadis riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. "Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu."
Karena itu, pendiri Partai Keadilan Ysuuf Supendi saat menjabat wakil ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menerapkan syarat ketat bagi kader ingin berpoligami. "Siapapun mau berpoligami harus melengkapi dua hal, sesuai syariat (memakai wali yang sah) dan melengkapi peraturan negara," kata Yusuf saat ditemui merdeka.com Selasa pekan lalu di rumah mertuanya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Islam memang tidak mewajibkan suami meminta izin dari istri kalau ingin menikah lagi. Namun, kata, Yusuf, untuk melengkapi aturan negara, maka perlu izin istri pertama sehingga tidak terjadi nikah siri.
Untuk menghindari nikah siri ini penting untuk mengantisipasi terjadinya sengketa warisan. "Sengketa warisan perlu fatwa dari pengadilan agama. Jika tidak ada akta nikah, pengadilan agama tidak akan memproses hal itu," ujarnya.
Meski begitu, banyak pria muslim menikahi lebih dari satu perempuan lantaran hawa nafsu. Sunah nabi dan Al-Quran cuma sekadar alasan. Perlu diingat, dari sembilan istri Rasulullah, hanya Aisyah yang gadis. Menurut Syekh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i, berpoligami hukumnya jaiz (boleh), bukan sunah.
Barangkali salah satu syair Arab ini bisa menjadi rem bagi orang ingin kawin lagi:
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata, aku akan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala
Membuat rida istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam
Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang
Namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu
Kaum lelaki juga mesti sadar tidak pernah ada wanita rela dimadu. Jangankan manusia, Tuhan saja tidak mau diduakan.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bacaan istighfar 100 kali bisa diamalkan umat Muslim karena memiliki banyak keutamaan.
Baca SelengkapnyaKabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca SelengkapnyaMembaca Al-Quran merupakan kegiatan yang memegang peranan sentral dalam kehidupan umat Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Saya bertanya kepada Rasulullah: “Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah SWT?” Beliau bersabda: “Salat pada waktunya."
Baca SelengkapnyaMeninggal karena serangan jantung. Ketika salat sunnah sesudah salat Zuhur berjamaah
Baca SelengkapnyaSholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca Selengkapnya