Skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tak akan pernah selesai diungkap oleh penegak hukum. Apalagi skandal tersebut melibatkan para petinggi negara, salah satunya Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.Pengamat Politik dari UI Muhammad Budyatna mengatakan jika BLBI tidak akan pernah selesai. Terlebih Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto sudah mundur karena dikriminalisasi oleh Polri."Sepertinya KPK sudah diamputasi dan tidak berani, zamannya Bambang Widjojanto kan galak dengan koruptor. Karena KPK jadikan Budi Gunawan sebagai tersangka, dia dikriminalkan Budi Waseso (mantan Kabreskrim). Mestinya Jokowi tanggapi ini, namun dia memperhatikan Budi Waseo karena merasa dipermalukan, sebetulnya dia tahu kasus ini (kriminalisasi KPK)," kata Budyatna saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (27/11) lalu.KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad pernah menyelidiki penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan BPPN era pemerintahan Megawati. Akibat SKL ini, para terduga pelaku korupsi BLBI lolos dari jeratan hukum.Budyatna mengakui jika Megawati terlalu mengobral pengampunan di kasus BLBI. Di sisi lain, dia juga melihat jika presiden di Indonesia tak pernah terjerat hukum meskipun sering dikaitkan dengan skandal korupsi."Kesalahan Mega salah mengobral. Rp 800 triliun dipinjam ke bankir hanya Rp 165 triliun yang dikembalikan. Mungkin di situ letak kesalahannya. Dia ditimpakan kesalahan. Tapi lama-lama KPK tidak pernah usut. Tapi saya amati presiden selalu kebal hukum. Beda dengan Korea, presiden kalau salah ya dipenjara," tegas Budyatna.Dia tak yakin kasus BLBI akan selesai. Buktinya, pimpinan KPK dikriminalisasi ketika hendak mengusut korupsi BLBI. Termasuk Polri yang dinilai tak akan mampu selesaikan kasus BLBI."Siapa yang berani? KPK berani? bahkan Abraham Samad mau selesaikan tahun ini tapi dia dikriminalisasikan. Anang (Iskandar) berani enggak, berani enggak lawan presiden?" kata Budyatna ragu.Seperti diketahui, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas para bankir yang mendapat kucuran dana BLBI. Bukan tanpa alasan BPPN keluarkan SKL, karena hal ini merujuk pada Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Megawati agar BPPN keluarkan SKL.Berdasarkan Inpres Megawati yang juga Ketua Umum PDIP ini, para debitor tersebut tak perlu melunasi utangnya lagi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi pihak-pihak yang menerima dana BLBI. Padahal menurut BPK, hanya lima persen dana BLBI yang digunakan untuk kepentingan penyehatan perbankan.Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.