RUU PRT cuma proyek 'thank you

"Jadi agak malas-malasan buat mereka bahas, tak seperti RUU Tembakau atau yang lainnya."

Pramirvan Datu Aprillatu
RUU PRT cuma proyek 'thank you
Demo PRT di HI. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sejak dua periode masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono isu PRT ini digaungkan, salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (PRT). Namun hingga berganti Presiden Jokowi sekarang ini, pembahasan RUU PRT belum juga dibahas di DPR RI. Kabar terakhir, anggota Dewan belum memprioritaskan pembahasan RUU tersebut. Kelompok masyarakat dan para pegiat dan pemerhati PRT pun terus memperjuangkan hal tersebut. Di sisi lain, mereka beranggapan sampai sekarang kondisi PRT kian memprihatinkan. Dan upaya perlindungan itu tertuang dalam RUU PRT tersebut."Kita sudah perjuangkan sejak tahun 2004. Memang sulit bisa sampai berhasil, bisa hanya dibahas saja, padahal presiden sudah berganti untuk yang ketiga kalinya," kata Ketua Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini kepada merdeka.com, di Jakarta pekan lalu.Menurut Lita, terdapat isu krusial yang belum sesuai dengan tuntutan para PRT, seperti batasan maksimal usia PRT, mekanisme pengupahan, perjanjian kerja tertulis, batas kerja maksimum, penyelesaian perselisihan dan penghapusan penyedia jasa."Hampir rata-rata para anggota DPR memang mempunyai lebih dari satu PRT, jadi agak aneh jika mereka memperjuangkan para PRT sendiri," ujar Lita.Perjuangan JALA PRT sendiri sebenarnya tidak singkat. Usulan pembentukan RUU PRT pernah diajukan pada anggota DPR periode 2009-2014. Pada 2009 RUU itu mendapat respons positif. Komisi IX pada 30 November 2009 mengusulkan menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR pada 2010. "Beberapa kali mereka juga melakukan kunjungan kerja ke Afrika Selatan Untuk melihat metode atau sistem di sana," ujar Lita. Namun, pada semester awal 2010 kembali dihentikan pembahasannya.Sejalan dengan perjuangan di dalam negeri, di tingkat internasional juga terjadi proses advokasi instrumen internasional; Konvensi ILO PRT yang memuat standar Ketenagakerjaan bagi PRT, dan Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional memutuskan mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak PRT."Salah satunya, konsistensi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, diskriminasi dan perdagangan, perbudakan bagi pekerja rumah tangga," kata Capacity Building Officer International Labour Organization (ILO) Jakarta, Muhammad Nour, di Bogor dua pekan lalu.Menurut staf tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang enggan disebutkan namanya, pembahasan RUU perlindungan PRT merupakan proyek tanpa fulus. Selama ini, bukan rahasia umum RUU yang dibahas di gedung kura-kura itu sarat dengan kepentingan."Yah ini mah proyek thank you, jadi agak malas-malasan buat mereka bahas, tak seperti RUU Tembakau atau yang lainnya, terlebih sulitnya mereka juga punya banyak PRT di rumahnya," ujarnya.

Rekomendasi