Suap seks bisa dijerat hukum

Pemberi, penerima, dan pelayan seks bisa dikenai dakwaan suap.

Mohamad Taufik
Oleh Mohamad Taufik - Reporter
Suap seks bisa dijerat hukum
Pelacur cantik (ilustrasi/ggogleimages.com)

Hingga kini nyaris belum ada kasus suap seks masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan korupsi Bambang Widjojanto beberapa bulan lalu mengatakan banyak kesulitan menjerat kasus suap syahwat ini karena tidak diatur secara eksplisit.Namun di Singapura, karena menerima suap seks, seorang mantan pejabat kementerian pertahanan sipil dikenai jerat pidana. Lalu bagaimana di Indonesia?Menurut Jamil Mubarok, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), bila terbukti, penerima suap, penyuap, atau pelayan seks bisa dijerat. Dia melanjutkan, di pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam penjelasan ada kata fasilitas lainnya.Jamil menjelaskan fasilitas lain bisa ditafsirkan sebagai suap seks. Sebab seks sama dengan uang. ”Suap seks sesuatu bisa dinikmati, kemudian kalau penyelenggara negara mendapatkan itu bisa menyalahgunakan wewenang," katanya. Berikut penjelasan Jamil saat dihubungi Muhammad Taufik dari merdeka.com melalui telepon selulernya, Selasa (5/2): Apakah suap seks juga ada indikasi diberikan untuk politisi senayan?Kalau suap seks melibatkan politisi, orang banyak tahu baru Al Amin Nasution. Kalau anggota DPR itu memang ada cara-cara lewat hiburan. Ada hiburan untuk anggota DPR atau pejabat publik. Hiburan itu juga megindikasikan gratifikasi seks. Saya ambil cotohnya Al Amin Nasution. Itu indikasi kasus suap seks di akhir. Al Amin Nasution dikasih perempuan berbaju putih. Tetapi memang tidak sampai diusut atau dikenakan pasal gratifikasi seks. Bagaimana dengan tarif suap seks ini?Sebenarnya soal tarif itu bukan fokus penelitian saya. Tetapi dalam beberapa kasus ada pelayan seksnya. Pada dasarnya kasus suap seks bisa dijerat. Karena di pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam penjelasan ada kata fasilitas lainnya.Fasilitas lainnya bisa ditafsirkan sebagai suap seks karena seks ini sama dengan uang. Suap seks itu sesuatu bisa dinikmati, kemudian kalau penyelenggara negara mendapatkan itu bisa menyalahgunakan wewenang. Tetapi bagi pemberi, tentunya ini akan bisa dijerat dengan pasal yang jelas.Apakah pelayan seks bisa dijerat?Itu tergantung. Kalau dia tidak tahu menahu urusan suap, misalkan dia hanya tahu dibayar, kemudian setelah itu selesai, itu tidak ada. Paling-paling hanya dikenai pasal pencabulan atau perzinaan, tidak bisa undang-undang tipikor. Tetapi kalau pelayan seks tahu dia berperan melakukan lobi, negosiasi, memberikan penawaran, dia bisa dikenai pasal 55 ayat 1 KUHAP atau masuk kategori orang turut serta. Nantinya pasti kena pasal 55 ayat 1 KUHAP juncto pasal 12 Huruf B Undang-undang Tipikor.Sepertinya sulit dijerat karena undang-undang belum spesifik menyebut suap seks?Ya di dalam undang-undang hanya disebutkan pasal gratifikasi. Gratifikasi apa, itu baru kemudian di jelaskan banyak hal. Kami menemukan penyidik-penyidik, baik dari KPK, kepolisian atau kejaksaan, lebih mendahulukan jenis suap bisa dinilai dengan angka karena memang mudah dibuktikan. Ketika ini sudah dibuktikan, meski di dalamnya ada gratifikasi seks, buat apa lagi, itu dilupakan saja.Saya belum menemukan kasus suap atau gratifikasi seks masuk pengadilan?Seperti saya katakan tadi, gratifikasi seks itu saya tidak menemukan (disidang). Sebab gratifikasi atau suap selalu beririsan dengan gratifikasi lainnya, terutama uang atau barang.

Rekomendasi