Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik

Memahami Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat tanah elektronik. ©2021 instagram.com/kementerian.atrbpn

Merdeka.com - Kepraktisan. Mungkin ini kata yang tepat untuk melihat kebijakan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el). Hadirnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, memaksa masyarakat untuk beralih. Tidak ada lagi sertifikat fisik. Cepat maupun lambat, masa depan semua akan digitalisasi.

Kebijakan sertifikat-el dimulai tahun ini. Nantinya tiap orang yang pertama kali melakukan transaksi properti tidak lagi memegang sertifikat fisik. Semua sudah digital. Sedangkan bagi pemilik sertifikat berbentuk kertas, pemerintah mewajibkan untuk segera berganti menjadi elektronik. Termasuk ketika terjadi proses jual beli aset properti.

Memang ada kekhawatiran lahirnya kebijakan baru ini. Masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap keamanan dunia digital. Khususnya terhadap sertifikat tanah. Banyak orang tua yang masih konvensional, ketinggalan perkembangan teknologi. Mereka masih percaya dengan mempertahankan sertifikat tanah berbentuk fisik.

Kekhawatiran itu segera dijawab pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, selaku pihak paling bertanggung jawab, memastikan keamanan sertifikat-el. Dia mengklaim bahwa sistem digital dimiliki pemerintah khususnya sertifikat-el memiliki keamanan yang baik. Bahkan pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan.

inforgrafis surat tanah elektronik

Adapun untuk menjaga keamanan sertifikat tanah elektronik ini, Menteri ATR/BPN memakai standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu mereka turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Fenomena kekhawatiran masyarakat terkait sertifikat-el memang dirasakan betul di dunia maya. Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengatakan persepsi yang pertama kali muncul terkait isu tersebut didominasi oleh rasa takut.

Menurutnya, pemerintah dianggap belum mampu menjaga data publik, tetapi malah akan menarik sertifikat tanah dan mengganti dengan sertifikat elektronik. "Sementara di lapangan praktik suap masih marak. Dan emosi ketidakpercayaan (trust), karena rawan penyalahgunaan dan tak kuat perlindungan hak warga," kata Ismail melalui akun Twitter pribadinya.

Terkait penerbitan sertifikat-el, salah satu upaya meningkatkan keamanan adalah menggunakan tanda tangan elektronik untuk mengesahkan. Aturan ini juga telah disesuaikan dengan perundang-undangan.

"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

inforgrafis surat tanah elektronik

Menurut dia, sejak beberapa tahun sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah melakukan digitalisasi beragam dokumen pertanahan. Di mana proses sertifikat tanah di tiap kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Meski begitu harus diakui bahwa perubahan terjadi hanya bentuknya. Dari analog menjadi elektronik.

Gratis Urus Sertifikat-el

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama.

Dalam hal penyelenggaraannya, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Ini lantaran pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," kata dia.

inforgrafis surat tanah elektronik

Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya, termasuk kantor BPN. Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.

Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Kementerian ATR/BPN berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

Sedangkan untuk penerbitan sertifikat elektronik, nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kemudian penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dilakukan dengan datang ke kantor pertanahan atau terjadi jual beli dan sebagainya.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," kata Dwi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik. "Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada," seru

Di samping itu, dalam pasal 16 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, memang benar bahwa Kantor Pertanahan memang akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik. Untuk itu, masyarakat harus mewaspadai penarikan sertifikat tanah fisik tanpa ditukar dengan sertifikat elektronik.

Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik. Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar.

Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya. Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang alias gratis pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah. Hanya saja proses penukaran tersebut memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.

"Pasti tidak ada biaya. Yang ada PNBP, itu hal yang biasa saja. Di luar itu tidak ada. Tidak ada biaya administrasi," kata Taufi saat dihubungi Merdeka.com.

Biaya umum yang dikenakan terkait layanan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus sertifikat berdasarkan atas PP No.128/2015. Untuk biayanya, tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:

- Luas tanah 0 – 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu- Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta- Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta

Dan, untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:- Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.- Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta

Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:1. Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan2. 2 persen dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000

Sebagai tambahan informasi, harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan nilai harganya berbeda-beda di tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
AHY Jadi Menteri ATR, Demokrat Yakin Urusan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Dikebut
AHY Jadi Menteri ATR, Demokrat Yakin Urusan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Dikebut

Ia yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.

Baca Selengkapnya
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya

Dunia digital yang semakin terkoneksi telah membuka pintu bagi kejahatan siber yang berkembang pesat.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Seperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo
Seperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo

Berikut adalah deretan teknologi terbaru yang cocok dibawa ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Serahkan 10.300 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi, Jokowi: Boleh Jadi Agunan di Bank
Serahkan 10.300 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi, Jokowi: Boleh Jadi Agunan di Bank

SK Biru sendiri menjadi dasar penerbitan SK tanah redistribusi Program TORA.

Baca Selengkapnya