Merdeka.com - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengurus proses sertifikasi halal telah beralih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Logo halal yang baru tidak lagi mencantumkan MUI.
Undang-Undang 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan proses sertifikasi halal dijalankan oleh BPJPH. MUI dilibatkan dalam membuat keputusan atau fatwa terhadap makanan atau produk yang sedang diuji.
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, lembaganya kini tidak menjadi satu-satunya lembaga pemeriksa halal (LPH).
"Ada LPH lain selain LPPOM. Dan juga dari sisi administrasi bukan lagi di MUI tapi di kementerian Agama," kata Sholahuddin saat diwawancarai merdeka.com, Kamis (17/3) lalu.
Berikut wawancara lengkap wartawan merdeka.com, Wilfridus Setu Embu dengan Sholahuddin Al Aiyub:
Pandangan MUI soal pergantian logo halal dan perubahan prosedur yang kini ditangani BPJPH?
Jadi sesuai dengan amanat undang-undang, proses sertifikasi halal dijalankan oleh 3 pihak. Pertama BPJPH yang bertanggung jawab dalam aspek administratif pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. Kedua adalah LPH (lembaga pemeriksa halal) yang merupakan para scientist. Pekerjaannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi sebuah produk.
Komisi Fatwa MUI yang bertugas menetapkan dari sisi kesyariahan apakah produk ini halal atau tidak. Jadi tiga pihak itu ditunjuk oleh UU untuk menjalankan proses sertifikasi halal.
Setelah ditangani BPJPH, infrastruktur LPPOM MUI seperti apa?
Sebenarnya apa yang ada di MUI masih tetap berjalan seperti semula. Baik itu di LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal ataupun dari Komisi Fatwa. Tapi yang berbeda kemudian sekarang LPPOM bukan satu-satunya LPH. Ada LPH lain selain LPPOM, yaitu melibatkan LPH lain. Dan juga dari sisi administrasi bukan lagi di MUI tapi di kementerian Agama supaya sertifikat halalnya lebih kuat karena diterbitkan oleh lembaga negara, lembaga pemerintah.
Jadi dari sisi itu memang tidak ada kewenangan dari MUI yang berubah. Penetapan fatwa tetap di MUI, kemudian LPPOM MUI juga masih bisa bekerja tapi memang LPH-nya ada LPH lain selain LPPOM MUI. Karena itu aturan UU bunyinya begitu.
Bagaimana MUI melihat pro kontra soal logo halal yang baru?
Kalau dari sisi materi logo itu pasti ada perbedaan pendapat itu wajar. Sudut pandangnya. Ada yang setuju ada yang tidak itu kan memang wajar ada seperti itu. Ada yang mementingkan fungsinya. Maksudnya ketika logo halal itu juga harusnya bisa memberikan pesan kepada yang melihat bahwa ini halal. Ada juga yang mementingkan estetikanya. Itu tergantung sudut pandangnya.
Yang kedua ada aspek komunikasi. Komunikasi publik ini yang kemungkinan kurang pas begitu sehingga menimbulkan kegaduhan. Di kita dari MUI menyarankan agar BPJPH komunikasi publiknya diubah dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang selama ini menjalankan proses sertifikasi halal. Supaya keputusan yang dibuat oleh BPJPH terkait logo ini bisa dipahami dan diterima oleh publik secara luas.
Apakah MUI dilibatkan dalam pemilihan logo halal yang baru?
Untuk logo baru ini tidak.
Sejauh ini di MUI sudah berapa produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal?
Kalau jenis-jenisnya sudah lengkap. Ada kelompok makanan, kelompok minuman, kelompok kosmetik, kelompok obat-obatan juga ada, kelompok bahan gunaan juga ada. Jumlahnya memang kita belum mempunyai data yang valid terkait dengan itu, tapi tidak lebih dari 10 persen yang sudah sertifikasi halal itu (dari total produk yang seharusnya bersertifikat halal). [bal]
Baca juga:
Proses Panjang Mengganti Logo Halal
Kenali Jenis, Tarif dan Kriteria Usaha Saat Urus Sertifikat Halal
Jangan Sampai Bayar Lebih, Ini Tarif Resmi Permohonan Sertifikasi Halal
INFOGRAFIS: Ada Label Halal Indonesia, Bagaimana dari MUI?
BPJPH: MUI Tetap Dilibatkan Proses Sertifikasi Halal Tinjauan Fatwa
DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag
Advertisement
Mencengkeram Bogor dari Sukamiskin
Sekitar 20 Jam yang laluKetar Ketir Setelah Penangkapan Ade Yasin
Sekitar 21 Jam yang laluPilpres 2024, Menanti Sikap Pragmatis Parpol
Sekitar 5 Hari yang laluPilpres 2024: Calon Kuat Tak Punya Tiket
Sekitar 5 Hari yang laluAgar Tak Terjebak Macet Panjang saat Puncak Mudik
Sekitar 2 Minggu yang laluTiga Hari Krusial Mudik di Tol Trans Jawa
Sekitar 2 Minggu yang laluBeda Pendapat Ahli Pidana soal Cara Penyelesaian Kasus Korban Bunuh Begal
Sekitar 3 Minggu yang laluMembedah Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Hingga Dibebaskan
Sekitar 3 Minggu yang laluSutjiati Narendra: Saya Setia dan Tidak Kecewa Balik ke Indonesia
Sekitar 3 Minggu yang laluKepala Badan Pangan: Kita Bisa Beli Lahan di Luar Negeri untuk Produksi Pangan
Sekitar 3 Minggu yang laluKetika Pangan Indonesia Bergantung Impor
Sekitar 4 Minggu yang laluPandemi Usai, Harga Pangan Melonjak
Sekitar 4 Minggu yang laluINFOGRAFIS: Waspada Suhu Panas di Indonesia Naik
Sekitar 1 Bulan yang laluKejagung Jebloskan Lin Che Wei, Tersangka Kasus Ekspor CPO ke Rutan Salemba
Sekitar 7 Jam yang laluBlusukan ke Bogor, Jokowi Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar dan Bagikan Bansos
Sekitar 8 Jam yang laluKejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Ekspor CPO, Ini Perannya
Sekitar 9 Jam yang laluAksi Petani Sawit Protes Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Sekitar 15 Jam yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 4 Hari yang laluKonsumsi Pertalite Naik 46 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Sekitar 6 Hari yang laluSyarat Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2 Persen Bisa Tercapai
Sekitar 6 Hari yang laluHati-Hati Ada Solar Tumpah di Tanjakan Gentong
Sekitar 1 Minggu yang laluKonflik Rusia-Ukraina Rugikan Indonesia, Neraca Perdagangan Alami Defisit
Sekitar 12 Jam yang laluMcDonald's Tutup Seluruh Restorannya di Rusia
Sekitar 15 Jam yang laluBanjir Jadi Strategi Ukraina Menahan Laju Pasukan Rusia Masuk Kota Kiev
Sekitar 1 Hari yang laluKeluarga Tentara Ukraina yang Terjebak di Mariupol Minta Bantuan China
Sekitar 2 Hari yang laluDPR Dukung Izin Lepas Masker: Percayalah, Pemerintah Tak Ingin Pelihara Pembatasan
Sekitar 6 Jam yang laluData 17 Mei 2022: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 247
Sekitar 6 Jam yang laluSatgas Covid-19 soal Izin Lepas Masker: Momentum Pemulihan Ekonomi
Sekitar 6 Jam yang laluKemenhub Catat 16 Masalah Lalu Lintas saat Arus Mudik Lebaran 2022
Sekitar 8 Jam yang laluImbas One Way saat Mudik, Bus Antar Kota Telat Datang hingga Semalam
Sekitar 9 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami