Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesia-siaan sidang ajudikasi di Bawaslu

Kesia-siaan sidang ajudikasi di Bawaslu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari-hari ini anggota KPU sibuk luar biasa karena harus mengikuti sidang ajudikasi di Bawaslu. Mereka menghadapi gugatan 26 partai politik yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2014. Sidang dilakukan secara pararel sekaligus maraton karena mengejar tenggat.

Sidang ajudikasi di Bawaslu adalah sidang menyelesaikan sengketa antara partai politik dengan KPU. Partai politik menggugat keabsahan keputusan KPU tentang partai politik peserta pemilu, karena mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU.

Bentuk kerugiannya adalah tidak disertakan dalam daftar peserta pemilu. KPU menilai, partai tidak memenuhi persyaratan peserta pemilu setelah diverifikasi administrasi maupun faktual. Sebaliknya, partai politik merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel terkait Pemilu juga bisa dibaca di Liputan6.com

Untuk menuntaskan sengketa itu, UU No. 8/2012 memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikannya. Ini adalah political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu, yang selama ini dianggap tak punya kekuatan apa-apa meskipun menghabiskan banyak dana.

Pada tahap awal, setelah menerima dan memeriksa gugatan partai, Bawaslu mengundang KPU untuk proses mediasi. Jika mediasi tidak berhasil –karena masing-masing pihak berkeras kepada kemauannya– Bawaslu baru menggelar sidang ajudikasi.

Sidang ini diwarnai oleh adu argumentasi, adu saksi dan adu data. Partai politik sebagai pihak yang menggugat tentu saja berusaha menunjukkan semua kelemahan proses verifikasi sehingga sudah semestinya mereka diterima sebagai peserta pemilu. Sebaliknya, KPU akan membeberkan semua saksi dan bukti untuk memastikan bahwa proses verifikasi sudah benar dan hasilnya juga benar.

Setelah kedua belah pihak didengar keterangannya dalam sidang, Bawaslu memutuskan. Ada dua kemungkinan putusan Bawaslu: pertama, menerima gugatan partai, yang berarti KPU harus mengoreksi keputusannya, atau; kedua, menolak gugatan partai, yang berarti keputusan KPU sudah dianggap benar.

Namun UU No. 8/2010 menegaskan bahwa putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara partai dengan KPU, bukanlah putusan final. Putusan Bawaslu masih bisa dibanding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN. Jadi, apapun putusan Bawaslu, bisa dibawa ke PTTUN Jakarta oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Tentu saja nanti, jika menerima banding, PTTUN akan memeriksa kembali semua berkas sidang ajudikasi Bawaslu. PTTUN bisa saja meminta keterangan tambahan dari Bawaslu maupun dari para pihak dalam rangka membuat putusan yang seadil-adilnya.

Toh putusan PTTUN tetap bukan yang terakhir, sebab menurut UU No. 8/2012, para pihak yang tidak puas dengan putusan PTTUN bisa mengajukan kasasi ke MA. Nah, baru putusan MA ini yang bersifat final dan mengikat.

Jadi, proses penyelesaian sengketa antara partai politik dengan KPU terkait dengan kepesertaan pemilu harus menempuh jalan panjang: Bawaslu, PTTUN, dan MA. Inilah mekanisme yang diatur oleh UU No. 8/2012. Dengan demikian, hasrat untuk menciptakan sistem hukum pemilu yang cepat dan murah, belum tercapai.

Bagaimana bisa cepat, jika prosesnya demikian panjang: sidang mediasi di Bawaslu, sidang ajudikasi di Bawaslu, sidang banding di PTTUN, dan sidang kasasi di MA. Bagaimana disebut murah, jika begitu banyak tahap yang masing-masing memerlukan adu argementasi, saksi-saksi dan bukti-bukti formal maupun material?

Jadi, political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu juga sia-sia. Bagaimana mungkin Bawaslu bertambah kuat, jika putusannya bisa dikoreksi oleh PTTUN dan MA. Mengapa Bawaslu harus capek-capek menghabiskan waktu, tenaga, dan dana, jika para pihak bisa mengabaikan putusannya?

Biar lebih singkat dan pasti, mengapa partai yang tidak puas dengan keputusan KPU tentang peserta pemilu, menggugat langsung ke MA saja. Toh, meski ada penyelesaian sengketa melalui jalur Bawaslu-PTTUN-MA, partai politik juga tidak bisa ditolak mencari keadilan melalui jalur ke pengadilan negeri dan pengadilan teta usaha negara!

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya