Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Panjang Lobi Omnibus Law

Jalan Panjang Lobi Omnibus Law Suasana Rapat RUU Ciptaker di Parlemen. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Senin siang sekitar pukul 14.00, kabar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) baru diterima. Sebagian anggota DPR kaget informasi baru masuk. Banyak di antara mereka tidak hadir fisik dengan beragam alasan.

Semula rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020. Justru tiba-tiba dimajukan Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan itu setelah rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker untuk disetujui menjadi UU. Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober malam.

Kabar tiba-tiba itu membuat anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terpaksa harus mengikuti sidang secara daring. Dia beralasan sedang berada di tengah jalan setelah sejak pagi menunggu kepastian jadwal rapat. Kondisi itu membuat hanya dua orang koleganya berada di rapat paripurna. Kemudian mereka mendapat tugas untuk membacakan pandangan fraksi menyatakan PKS walk out dari pembahasan RUU Ciptaker.

"Suasana secara fisik saya memang tidak ada sehingga jam 2 saya pulang kemudian di perjalanan ada berita itu. Saya tidak ada di tempat," kata Bukhori kepada merdeka.com, Kamis pekan lalu.

Semua jadwal memang berubah pada Senin siang. Badan Musyawarah DPR sepakat, jadwal rapat dipercepat. Alasannya laju penyebaran Covid-19 di kompleks parlemen kian cepat.

Kepastian jadwal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi sekaligus anggota DPR dari fraksi PPP, Ahmad Baidowi. Pria akrab disapa Awiek ini juga menegaskan bahwa setelah penutupan masa sidang, DPR segera memasuki masa reses dan tidak ada kegiatan lagi DPR. Semua upaya itu dilakukan demi menekan penyebaran virus corona.

"Disepakati Bamus karena laju covid di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR," ungkap Baidowi, Senin pekan lalu.

Awal mula pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai 2 April 2020. Ketika rapat paripurna ke-13 memberikan penugasan untuk dimulainya pembahasan RUU sapu jagat itu. Tanggal 7 April 2020, Baleg menggelar rapat Rancangan Jadwal acara pembahasan RUU.

Pembicaraan Tingkat satu dimulai 14 April 2020. Kemudian berujung pada 3 Oktober 2020 malam. Ketika itu rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, menyebut seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai dibahas dalam 55 kali gelaran rapat panja, atau hampir sekitar 5 bulan pembahasan sejak pertama kali dibentuk pada bulan April 2020.

Selama rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Ketuka DPR Puan Maharani, terjadi silang pendapat. Bahkan terjadi juga insiden Puan diduga mematikan pengeras suara anggota DPR dari fraksi Demokrat.

Dalam rapat itu Benny K Harman, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, berusaha bertubi-tubi meminta waktu untuk menyampaikan pandangan partainya. Upaya itu tidak berhasil. Aziz Syamsudin selaku pimpinan rapat tetap menolak dan memberikan kesempatan pemerintah memberikan pandangan. Di tengah perdebatan itu, Benny K Harman menyatakan Demokrat juga walk out dari pembahasan RUU Ciptaker. Di hari itu juga DPR mengesahkan menjadi UU.

Sejak resmi menjadi UU, sejauh ini DPR belum mengeluarkan draf final. Politikus Partai Demokrat, Syarief Hasan, mendesak agar draf itu segera dikeluarkan. Sejauh ini alasan diketahui, DPR masih memperbaiki. Padahal secara aturan itu tidak diperbolehkan.

"Harusnya kalau sudah diketuk, ya sudah apapun adanya, itu yang harus dibawa. Enggak boleh ada perbaikan ketik dan sebagainya," kata dia kepada merdeka.com.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban draf RUU yang akan disahkan diberikan kepada anggota dalam rapat paripurna. Sebab, rapat paripurna bukan lagi pembahasan substansi RUU melainkan pengambilan keputusan entah setuju atau tidak setuju. Indra memastikan, pengesahan RUU Cipta Kerja sudah sesuai tata tertib DPR.

Saat ini proses draf UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah rampung, maka akan diserahkan ke presiden agar diundangkan. Kemudian disampaikan ke publik. DPR memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, Indra mengatakan, tidak ada perubahan substansi dalam finalisasi draf. "Format aja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat satu dan di catatan di Bamus," ucap Indra.

Sejak Presiden Jokowi berbicara di DPR pada 20 Oktober 2019, bahasan Omnibus Law sudah disinggung. Aturan itu diyakini mampu menggenjot daya saing ekonomi nasional lebih baik lagi.

Demi mewujudkan itu, pemerintah berupaya mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tak hanya membentuk satuan khusus, Airlangga yang juga Ketua Umum Golkar itu turut melakukan komunikasi politik ke partai politik. Dua partai penolak Omnibus Law, PKS dan Demokrat, kala itu juga didatangi langsung.

Pertemuan Airlangga dan petinggi Demokrat berlangsung pada 5 Maret 2020, di Cikeas. Kala itu, Jabatan Ketum Partai berlambang mercy masih dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Datang sebagai Ketua Umum Golkar, Airlangga tak hanya membahas pilkada. Dalam percakapan dengan Presiden ke-6 RI itu, dia juga memperkenalkan RUU Cipta Kerja.

Menurut Syarief Hasan, Airlangga memang sempat menyinggung RUU Cipta Kerja kala bertemu SBY. Hanya saja saat itu Demokrat belum menyampaikan sikap tegas. Sebab, belum mendapatkan draft RUU sebagai bahan pertimbangan.

Syarief yang saat itu menjabat Wakil Ketua Umum Demokrat, mengaku tidak ada pembicaraan serius soal RUU Cipta Kerja. Airlangg hanya menyampaikan omnibus law secara garis besar. Demokrat pun belum menyampaikan pandangan. Hanya saja, SBY meminta agar RUU itu sebaiknya disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Jadi kita tidak ada pembicaraan yang lebih mendetail. Hanya mengutarakan maksud dari omnibus law itu. Kita hanya mendengar. Kita enggak punya pandangan. Karena naskahnya kita belum punya," dia menjelaskan.

Sedangkan kepada PKS, Airlangga menyampaikan soal Omnibus Law ketika PKS masih dipimpin Sohibul Iman. Bahkan setelah tanggal 5 Oktober 2020 disahkan menjadi UU Ciptaker, Airlangga langsung menghubungi bekas presiden PKS tersebut.

Itu diakui Bukhori. Meski tidak secara detail dia tahu soal lobi-lobi politik yang dilakukan pemerintah. Lagi pula saat ini UU Ciptaker sudah disahkan dan PKS pun tetap pada posisi yang mempersoalkan pengesahan RUU tersebut.

"Ketika RUU tanggal 5 diketok, Pak Airlangga menelepon presiden PKS yang lama, Pak Sohibul Iman. Tapi setelah dari itu tidak ada tindak lanjut apa-apa. Kan tidak memengaruhi putusan kan? Putusan sudah diambil serta merta," ungkapnya.

UU Ciptaker ini juga dinilai cacat prosedur bagi fraksi Partai Demokrat. Mereka melihat proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Salah satu poin dalam RUU Cipta Kerja yang menyita perhatian publik yakni terkait dengan klaster ketenagakerjaan.

Dua isu di klaster ini yang mendapatkan penolakan buruh, yakni ketentuan terkait upah dan pemutusan hubungan kerja. Alotnya pembahasan klaster ini membuat pembahasannya dilakukan paling akhir. Tak hanya itu pembahasan bahkan dilakukan di luar kompleks DPR.

Terkait rapat di luar DPR, Baidowi menyebut kala itu gedung parlemen tengah perbaikan instalasi listrik sejak Sabtu, 26 September 2020. Sehingga rapat membahas Omnibus Law dilakukan di hotel sampai 28 September 2020.

Pimpinan Baleg, jelas dia, mendapatkan surat dari sekretariat DPR yang menyampaikan bahwa akan dilakukan pemadaman listrik pada akhir pekan lalu. Karena tidak diketahui sampai kapan, disepakati untuk mengagendakan rapat di luar DPR. "Kita kan khawatir kalau ternyata perbaikan instalasi sampai hari ini misalkan kita juga tidak bisa memberikan kepastian, sehingga untuk memaksimalkan waktu yang ada kita melakukan rapat di luar," kata dia.

Dalam rapat-rapat tersebut, sebenarnya sudah disepakati skema pesangon tetap 32 kali upah, Hanya saja tidak semuanya ditanggung pengusaha. Adapun beban pesangon dibagi antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah akan menanggung 9 kali upah sementara pengusaha akan menanggung 23 kali.

Kesepakatan tersebut kemudian berubah jelang pengesahan RUU Cipta Kerja. Tak hanya terkait ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon menjadi maksimal 25 kali gaji. Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, menilik kondisi saat ini, maka skema tersebut dihitung ulang. Melalui hal tersebut, pemerintah ingin adanya kepastian bahwa buruh dan pekerja atau buruh mendapatkan hak-hak sebagai akibat PHK.

"Sehingga pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan yang pengelolaannya oleh pemerintah," ujar Elen.

Pembahasan RUU Cipta Kerja memang menuai pro dan kontra. Masyarakat hingga wakil rakyat di Senayan terbagi dalam dua kutub. Ada pihak yang mendukung dan mendorong pembahasannya. Ada pula yang menyampaikan kritik serta menolak. Di DPR, ada dua fraksi, PKS dan Demokrat yang tak setuju.

Sejak awal, pembahasan RUU ini berlangsung alot. Selain karena muatannya yang tidak dapat diterima sejumlah pihak, pembahasannya yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi sorotan. Pihak-pihak yang menolak, mendesak DPR agar fokus saja pada upaya penanganan Covid-19.

Sementara bagi pihak mendorong pembahasan omnibus law itu, pembahasan harus terus berjalan. Sebab penanganan Covid-19 sudah ada yang mengatur sehingga fungsi legislasi DPR harus tetap jalan.

Ada sekitar 74 pasal utama, dengan 1.300an pasal turunan, dan puluhan UU yang terdampak dibahas dalam omnibus law. Kondisi ini banyak disayangkan. Sebab perumusan kebijakan strategis yang mencakup seluruh aspek seharusnya dilakukan dengan lebih tenang, terbuka, serta melibatkan seluruh stakeholder.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Akses Jalan Nasional Jambi ke Kerinci Putus Akibat Banjir Bandang
Akses Jalan Nasional Jambi ke Kerinci Putus Akibat Banjir Bandang

Jalan nasional di Desa Pasar Tamiai lumpuh para pengendara tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penutupan Jalan Saat Debat Keempat Pilpres di JCC Senayan Malam Ini
Tak Ada Penutupan Jalan Saat Debat Keempat Pilpres di JCC Senayan Malam Ini

Untuk ruas jalan utama seperti Gatot Subroto mengarah ke Slipi dan Jl. Gerbang Pemuda maupun sebaliknya akan diberlakukan secara normal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran
Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Kehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya

Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya