INFOGRAFIS: Denda Ngebut di Tol Rp500 Ribu
Merdeka.com - Mulai 1 April 2022, Polisi memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kendaraan di atas 120 km per jam. Selain itu, Polisi juga melakukan tilang kendaraan dengan beban muatan yang berlebihan.
Korlantas Polri mengandalkan Kamera tilang batas kecepatan (speedcam) dan Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memasang sekitar 285 kamera tilang elektronik (Etle) di sejumlah ruas jalan tol.
Kendaraan yang melintas di jalan tol bisa dipantau melalui layar monitor yang sudah dilengkapi alat untuk memantau kecepatan dan beban muatan.
Jika tak sesuai aturan, kendaraan secara otomatis akan difoto sebagai barang bukti. Setelah itu, polisi akan melakukan verifikasi kendaraan. Kemudian mengirimkan surat tilang elektronik beserta bukti ke alamat yang tercantum dalam surat nomor kendaraan.
Pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000. Jika tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran. Sistem yang terintegrasi memudahkan Polisi untuk melakukan tilang kendaraan di luar daerah.
"Jadi tidak ada penyitaan, jadi kita punya SOP, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari, dan masyarakat yang dapat itu bisa konfirmasi pelanggarannya dan langsung bayar," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan baru harus bayar dulu denda tilang," sambungnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi memprediksi akan ada 61,6 juta jiwa yang melakukan perjalanan di musim mudik lebaran
Baca SelengkapnyaJembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaTarif tol trans Jawa diskon 20 persen selama musim mudik lebaran 2024
Baca Selengkapnya