Tujuan Norma Hukum dan Pengertiannya, Pelajari Lebih Lanjut
Merdeka.com - Penting untuk mempelajari tujuan norma hukum beserta pengertiannya agar Anda dapat dengan lebih mudah mengenali implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Norma hukum menurut Hans Kelsen adalah aturan, pola atau standar yang perlu diikuti.
Norma hukum memiliki peranan yang signifikan dalam hubungan kehidupan kenegaraan maupun bermasyarakat. Dalam sistem norma hukum di Indonesia, norma-norma hukum yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis, berjenjang, sekaligus berkelompok.
Norma hukum dibedakan menjadi norma hukum tertulis dan tidak tertulis. ftsNorma hukum merupakan salah satu dari sekian norma yang di dalamnya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan norma tersebut. Lantas, apa tujuan norma hukum tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya yang menarik untuk Anda pelajari.
Pengertian Norma Hukum
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesama ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma sendiri berasal dari bahasa Latin, yang mana juga sering disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia.
Dalam perkembangannya, norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi, inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan Hans Kelsen dalam Soerjono Soekanto, memberikan pengertian norma (1982: 31) adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu.
Norma yang dikenal di Indonesia antara lain meliputi norma hukum, norma sosial, norma agama dan norma kesusilaan. Norma hukum dibedakan antara norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Norma hukum sendiri asalnya bukan dari masyarakat tetapi dari suatu negara, dan bersifat wajib untuk dipatuhi oleh setiap masyarakat yang ada di dalamnya.
Jadi, pengertian norma hukum adalah suatu rangkaian aturan sosial yang ditujukan kepada anggota masyarakat. Norma hukum berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma hukum umumnya berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
Tujuan Norma Hukum
Mengutip laman fahum.umsu.ac.id, di bawah ini adalah tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara, yakni:
1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
2. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
3. Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan.
Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
4. Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lain
Penting juga diketahui bahwa norma hukum memiliki perbedaan dengan norma-norma lain seperti norma adat atau norma agama. Perbedaannya norma hukum dengan norma lain tersebut adalah (Farida, 2007,hal. 25):
1. Suatu norma hukum bersifat “heteronom”, dalam arti bahwa norma hukum tersebut datang dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya bersifat otonom, yang artinya norma itu berasal dari diri seseorang.
2. Suatu norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma yang lain tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik.
3. Dalam norma hukum, sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara (misalnya polisi, jaksa, hakim), sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datang dari diri sendiri atau lingkungan (apabila yang dilanggar adalah norma sosial).
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Norma merupakan suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaOrde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca Selengkapnya