Selundupkan Kapal Jepang ke Gresik, Ternyata Ini yang Dilakukan Perusahaan Pelayaran
Merdeka.com - Perusahaan penyeberangan di Kota Surabaya, Jawa Timur nekat menyelundupkan kapal roll on/roll off atau roro ke Kabupaten Gresik. Beruntung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik berhasil menggagalkan upaya culas itu.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto menjelaskan, kapal roro itu diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang. Kasus penyelundupan kapal bekas buatan 1989 yang bernama Revo 8 dilakukan atas kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.
"Kami telah menyerahkan barang bukti tahap kedua hasil penindakan Bidang Kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri Gresik," tutur Bier di Gresik, Selasa (13/4/2021).
Proses Penyelidikan
Awalnya, KPPBC mendapatkan informasi mengenai keberadaan kapal impor yang masuk ke Gresik melalui KSOP Gresik. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).
"Setelah mengetahui keberadaan kapal, kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal," imbuh Bier, mengutip dari liputan6.com (14/4).
Kemudian, penyidik Bea Cukai Gresik melakukan pendalaman kasus. Saat itulah ditemukan adanya banyak dokumen yang dimanipulasi perusahaan pelayaran. Di antaranya tahun pembuatan kapal yang sebenarnya tahun 1989 menjadi 2007, selain itu berat kapalnya juga dimanipulasi, dari yang sebenarnya 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT.
Bier mengungkapkan, tindakan itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
"Dalam aturan Permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana," ungkapnya.
Lakukan Penyergapan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan penumpang, sebagai upaya memberi perlindungan masyarakat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Soekamto menyebutkan, kapal Revo 8 didatangkan dari Jepang dengan nilai impor 200 juta yen atau sekitar Rp28 miliar. Kapal ini rencananya akan melayani rute penyeberangan Bali-Lombok pada musim mudik Lebaran 2021.
"Sebelum dioperasikan, mereka melakukan perbaikan kapal di PT IMS Gresik. Saat diperbaiki inilah kami melakukan penyergapan," ujarnya.
Ada Intervensi
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menambahkan, penyidikan kasus penyelundupan kapal dari Jepang itu membutuhkan waktu selama satu tahun. Pasalnya, pihak Bea Cukai membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak. Selain itu, juga perlu melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementerian Keuangan yang ada di Jepang.
"Saat kami menyidik kasus ini ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun, kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka, yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.
Kepala KSOP Gresik Dwi Yanto mengapresiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal roro tersebut. Ia menilai upaya itu telah menyelamatkan masyarakat pengguna kapal dari ancaman bahaya di laut.
"Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan dipergunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu akan sangat membahayakan keselamatan diri penumpang," tandasnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapal itu itu membawa 50 kota suara, 40 bilik suara, serta 1 kardus C hasil dari 10 TPS.
Baca SelengkapnyaUntuk setiap kapal nelayan yang sudah dikonversi akan dibekali dengan satu unit tabung baja.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaPesawat penumpang ini diduga terbakar setelah bertabrakan dengan pesawat patroli laut pada Selasa (2/1) sore.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca Selengkapnya