Nasib buntung dialami dua anggota perguruan silat yang tengah asyik ngopi di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (13/11/2022) lalu. Keduanya korban yang berinisial YBY dan MDVA menjadi sasaran kekerasan dan penganiayaan oleh dua anggota perguruan silat lainnya.
Pelaku berinisial PS (22) dan ADB (19) meminta kedua korban melepas atribut perguruan silat yang dikenakan, namun korban menolak. Merespons penolakan korban, pelaku PS sontak melemparkan batu ke korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku PS juga merampas ponsel korban kemudian memberikannya kepada pelaku ADB.
Selain melakukan penganiayaan kepada kedua korban, para pelaku juga merusak sejumlah perabotan di warung kopi. Puas melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Advertisement
Kondisi Terkini Korban
Akibat dari tindakan kekerasan yang dialami, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.
Kedua korban dan pemilik warung kopi berinisial SA tak tinggal diam mendapat perlakuan buruk dari pelaku. Mereka akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak Polresta Sidoarjo.
Selanjutnya, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ponsel milik korban YBY yang diambil pelaku, pada Rabu (23/11/2022).
“Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi ada perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11).
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku kekerasan dan pengrusakan warung kopi ditetapkan sebagai tersangka, seperti dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo, Selasa (29/11).
Tersangka PS terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka ADB terancam hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).