Nasib malang menimpa seorang pelajar di bawah umur berinisial F (15) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diperkosa kekasihnya hingga hamil. Pelaku adalah RAS (19), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku memerkosa korban sebanyak delapan kali hingga akhirnya diketahui positif hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan korban sejak Maret 2022.
Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban agar yang bersangkutan mau menuruti nafsu bejatnya. Korban tidak punya keberanian untuk menolak dan pemerkosaan terjadi.
Advertisement
Pelaku Ancam Korban
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah indekos di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Korban diancam akan dilaporkan ke orang tuanya jika sudah pernah disetubuhi, akhirnya korban mau menuruti nafsu sang pacar (berkali-kali),” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.
Korban yang masih di bawah umur, kata Gananta, sering dirayu kekasihnya untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Kepada korban, pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Orang tua korban tidak terima dengan tindakan bejat pelaku. Mereka akhirnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Tuban.
“Pelaku sudah diamankan Minggu kemarin, kini menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Gananta, dikutip dari akun Instagram @tubannow, Rabu (16/11/2022).
Pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI Nomor 17 th 2016 atas pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan k dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.