Fakta Baru Hakim Nonaktif Itong Isnaeni, Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Hakim Nonaktif Itong Isnaeni, Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Hakim Itong Isnaeni terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang tersebut, hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) tersebut.

Terima Suap

Jaksa yakin bahwa hakim Itong menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya saat menjabat sebagai hakim PN Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Wawan, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

 “Jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," imbuhnya.

Pihak Terdakwa

Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan pihaknya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya.

 "Kami akan ajukan pleidoi saat sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ujar Mulyadi.

Adapun, hakim nonaktif Itong tidak sendirian. Ia didakwa bersama M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi