Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.
Advertisement
Dikenai Pasal UU ITE
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" imbuh Mirzantio, mengutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tersangka karena perbuatannya membuat gaduh masyarakat di Kabupaten Lumajang. Namun, hal yang meringankan bagi terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujarnya.
Advertisement
Proses Hukum Berlanjut
Terdakwa Hadfana dan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, kasus ini bergulir lantaran video Hadfana menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu viral di media sosial. Aksi Hadfana itu pun menuai kecaman dari banyak pihak.
Pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kepolisian resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap terdakwa Hadfana di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.