Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menolak pengadaan 4.880 unit laptop karena spesifikasinya tidak sesuai kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemerintah Kota Madiun Noor Aflah menjelaskan, 4.880 unit laptop senilai Rp35,7 miliar yang ditolak merupakan hasil pengadaan program laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021.
"Untuk laptop tahap dua sejatinya semua laptop sudah datang dan sudah kami lakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM). Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya," terang Aflah di Madiun, dikutip dari Antara, Senin (3/12/2021).
Advertisement
Tak Sesuai Spesifikasi
Aflah menerangkan, spesifikasi yang disepakati untuk pengadaan 4.880 unit laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021 tersebut bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Namun laptop yang datang memorinya DDR3.
Oleh karena itu, kata dia, laptop yang seharusnya sudah bisa didistribusikan kepada siswa pada Januari 2022 terpaksa batal. Pemkot tidak mau mengambil risiko jika nantinya para siswa dan pihak sekolah harus terlibat permasalahan pengadaan laptop.
Langkah penolakan dilakukan dengan risiko program laptop tahun anggaran 2021 batal dilaksanakan.
"Yang jelas tidak bisa diteruskan. Kalaupun pihak penyedia bersedia mengganti, waktunya juga sudah tidak memungkinkan," jelasnya.
Advertisement
Penolakan
Pemkot Madiun telah mengirim surat penolakan kepada PT PINS Indonesia selaku penyedia laptop melalui surat elektronik pada 31 Desember 2021. Selain itu, surat fisik juga sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.
Merespons surat penolakan tersebut, pihak penyedia berharap barang tetap diterima dengan penyesuaian harga. Namun, Pemkot Madiun tidak bisa menerimanya karena penentuan harga hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Secara proses untuk anak sekolah laptop ini memang tidak ada masalah, tetapi karena ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai. Apalagi dalam kasus ini ada penurunan spesifikasi atau downgrade," ungkap Aflah.
Bahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika diperlukan. Pemkot Madiun dirugikan secara immaterial karena ketidaksesuaian spesifikasi barang. Program yang harusnya sudah berjalan menjadi tertunda. Selain itu, juga mempengaruhi penyerapan anggaran karena barang tersebut tidak terbayar.
"Kerugian secara material memang tidak ada karena barang tidak kami bayar sama sekali dan kami kembalikan semuanya, tetapi secara immaterial kami tetap dirugikan. Kami masih akan mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk dari kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah hukum atau lainnya," imbuhnya.
Advertisement
Anggaran Tak Bisa Digunakan
Pemkot Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT PINS Indonesia, anak perusahaan PT Telkom, terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop jilid II sebanyak 4.880 unit. Pengadaan dilakukan secara e-katalog.
Spesifikasi laptop yang disepakati bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan spesifikasi Intel Core i3-6157U, 8GB DDR4, 1TB HDD, layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, dengan garansi 3/3/3. Artinya, garansi tiga tahun untuk sparepart, tiga tahun labour, dan tiga tahun onsite.
Sementara itu, seluruh laptop yang dikirimkan PT PINS kepada Pemkot Madiun hanya memiliki memori DDR3.
"Yang jelas anggaran tidak bisa digunakan. Kalaupun di tahun ini akan dilakukan bisanya di APBD perubahan nanti. Itu pun prosesnya harus dimulai lagi dari awal. Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan karena anggaran juga dari Dana Insentif Daerah (DID)," pungkas Alfah.