Fakta Baru Kades di Tulungagung Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Kena Denda Rp12,5 Juta

Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur nekat menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021 silam. Begini nasibnya sekarang.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Kades di Tulungagung Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah, Kena Denda Rp12,5 Juta
Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Hariyanto, seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur nekat menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021 silam. Akibatnya, ia dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Sidang tuntutan digelar Selasa (5/10) kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (6/10/2021).

Tuntutan Lebih Ringan

Tuntutan jaksa tersebut lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Keringanan hukuman diberikan lantaran terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan. “Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," lanjut Agung, dikutip dari Antara.

Berikutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pada pekan depan.

Perkembangan Kasus

Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore Waterpark miliknya pada Januari 2021. Beberapa waktu setelah pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel pihak kepolisian.

Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang memberlakukan PSBB karena meningkatnya kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap). Hingga pertengahan April 2021, ada beberapa berkas yang kurang.

Setelah lama tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Kelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.

Rekomendasi