Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan menuai kritik lantaran banyaknya toko modern atau minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Bahkan, ada toko modern yang jaraknya tak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional, seperti dilansir Instagram @pojoklamongan, Rabu (23/6/2021).
Baihaki Akbar, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengaku sangat kecewa dengan kinerja dinas-dinas terkait.
"Kami melihat dari ketidakprofesionalan Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan maraknya toko modern/minimarket yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, di antaranya toko modern/mini market (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang ada di depan Pasar Tradisional Ngimbang, Kedungpring, Pucuk, dan Sugio,” ujarnya.
Advertisement
Menurut Baihaki, warga setempat sudah sempat mendemo toko modern Indomaret yang belakangan diganti namanya menjadi Global Niaga Perkasa di depan Pasar Tradisional Ngimbang, namun kondisi tak berubah. Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan dinilai tidak berani memberikan sanksi tegas kepada pemilik toko modern tersebut.
"Akibatnya toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut tetap buka dan berdiri dengan mengganti nama menjadi Global Niaga Perkasa," tuturnya.
Advertisement