Diprotes karena Dekat Pasar Tradisional, Minimarket Ini Ganti Nama Kelabui Warga

Sebuah minimarket di Lamongan diprotes karena berdiri di dekat pasar tradisional. Protes tersebut justru membuat pengelola mengganti nama minimarket untuk mengelabui warga dan pemerintah. Ini faktanya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Diprotes karena Dekat Pasar Tradisional, Minimarket Ini Ganti Nama Kelabui Warga
Minimarket di Lamongan didemo karena beroperasi di dekat pasar tradisional. ©2021 Merdeka.com/Instagram @pojoklamongan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan menuai kritik lantaran banyaknya toko modern atau minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Bahkan, ada toko modern yang jaraknya tak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional, seperti dilansir Instagram @pojoklamongan, Rabu (23/6/2021).

Baihaki Akbar, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengaku sangat kecewa dengan kinerja dinas-dinas terkait.

"Kami melihat dari ketidakprofesionalan Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan maraknya toko modern/minimarket yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, di antaranya toko modern/mini market (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang ada di depan Pasar Tradisional Ngimbang, Kedungpring, Pucuk, dan Sugio,” ujarnya.

Menurut Baihaki, warga setempat sudah sempat mendemo toko modern Indomaret yang belakangan diganti namanya menjadi Global Niaga Perkasa di depan Pasar Tradisional Ngimbang, namun kondisi tak berubah. Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan dinilai tidak berani memberikan sanksi tegas kepada pemilik toko modern tersebut.

"Akibatnya toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut tetap buka dan berdiri dengan mengganti nama menjadi Global Niaga Perkasa," tuturnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh POJOK LAMONGAN (@pojoklamongan)

Moh Taufik MD, Ketua Umum LARM-GAK menambahkan, apa yang dilakukan toko modern Indomaret dengan mengubah nama menjadi Global Niaga Perkasa merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat.

Di lapangan, imbuhnya, toko modern Global Niaga Perkasa itu merupakan milik PT Indomarco Prismatama. Hal ini diketahui dari struk pembayaran yang mencantumkan dengan jelas nama PT Indomarco Prismatama.

Toko modern Niaga Perkasa itu disebutnya melanggar Perpres Nomor 112 Tahun 2007, Pergub Jawa Timur Nomor 03 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lamongan Nomor 06 Tahun 2012.

Baca Juga Sidang Dokter Tifa, Pengunjung Tak Bisa Masuk Nobar Depan Pengadilan

"Kami sangat berharap kepada Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang masih buka dan berdiri di depan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Lamongan," tegasnya.

Ketua LARM-GAK itu juga memastikan, jika tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) akan melakukan demo besar-besaran.

"LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan ini sampai tuntas," tandasnya.

Baca Juga Terbang ke Jakarta, Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara
Rekomendasi