Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes Peraturan Menteri KKP, Nelayan Sumenep Tangkap ABK Pengguna Cantrang

Protes Peraturan Menteri KKP, Nelayan Sumenep Tangkap ABK Pengguna Cantrang Ilustrasi nelayan pengguna jaring cantrang. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Polres Sumenep, Jawa Timur menggerakkan polsek jajaran guna mencegah terjadinya konflik nelayan di Kepulauaan Sumenep. Hal ini terkait dengan peristiwa penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang oleh nelayan yang menolak penggunaan jaring cantrang.

"Langkah ini kami lakukan, karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Minggu (28/3/2021), dikutip dari Antara.

Penangkapan Nelayan

Sebelumnya, Sabtu (27/3), nelayan asal Masalembu menangkap nelayan pengguna jaring cantrang asal Lamongan. Saat itu, nelayan asal lamongan sedang menangkap ikan di sekitar perairan Masalembu dengan menggunakan jaring cantrang.

Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) Moh Zahri menjelaskan, Kapal Motor bernama Putri Selina menjadi sasaran nelayan Masalembu karena menangkap ikan menggunakan jaring cantrang. Jenis jaring ini dinilai berbahaya dan bisa merusak ekosistem laut dan mempengaruhi sumber daya ikan.

Peraturan KKP

petugas kkp menertibkan kapal cantrang di selat makassar

©2021 Merdeka.com

Sementara itu, nelayan asal Lamongan mengaku menangkap ikan di Perairan Masalembu menggunakan jaring cantrang lantaran jenis jaring itu diperbolehkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Ketentuan tersebut merupakan revisi dari Permen-KP Nomor: 71 Tahun 2016 yang memuat larangan bagi para nelayan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang.

Para nelayan di Kepulauan Sumenep, Jawa Timur termasuk nelayan di Kepulauan Masalembu menolak revisi Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tersebut. Mereka bersikukuh tidak ingin ekosistem laut rusak dan sumber daya ikan mereka punah. Pasalnya, jaring cantrang termasuk jenis jaring yang merusak.

"Makanya, meski cantrang kini dilegalkan, kami tetap tidak terima jika ada nelayan yang mencari ikan di sini menggunakan jaring cantrang," ungkap Zahri.

Makanya, ketika mengetahui ada nelayan yang menangkap ikan di Kepulauan Masalembu menggunakan cantrang, para nelayan setempat nekat menangkap mereka.

Sempat Bentrok

infografis jaring cantrang

©2021 Merdeka.com/ppid.menlhk.go.id

Penangkapan yang dilakukan nelayan Masalembu kepada nelayan asal Lamongan sempat diwarnai bentrok. Kejadian itu segera diketahui oleh petugas gabungan dari Polair Sumenep, Polsek Masalembu dan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPL) Syahbandar Masalembu.

Setelah mendapat pengarahan dari petugas dan dimintai surat pernyataan tidak akan melaut lagi di Kepulauan Sumenep dengan menggunakan jaring cantrang, sebanyak 15 anak buah kapal (ABK) KM Putri Selina dipulangkan.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, meskipun tidak terjadi kekerasan dalam proses penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang di Perairan Masalembu pada Sabtu (27/3), pihaknya perlu meningkatkan kewaspadaan. Mengingat nelayan pengguna jaring cantrang merasa tidak melanggar hukum karena berpedoman pada Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan tersebut.

Meski demikian, nelayan asal Masalembu juga tidak bisa disalahkan. Mereka menolak penggunaan cantrang karena ingin ekosistem laut dan budidaya ikan terjaga dengan baik. Pasalnya menangkap ikan merupakan penghasilan utama warga kepulauan.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya

Dana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
Kronologi Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi

Ade memastikan pada saat ditemukan, korban masih dalam keadaan utuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak

Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri

Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi

Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya

Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya