Perempuan Berhijab Jadi Korban Begal Payudara di Lamongan, Responsnya Patut Dicontoh
Merdeka.com - Desti Fitria (22), seorang karyawan toko modern di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menjadi korban begal payudara pada Senin (6/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu ia tengah pulang dari tempat kerja melintasi Jalan Raya Babat – Jombang. Sesampainya di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Tuban, Desti bertemu seorang laki-laki pengendara motor Honda Beat warna hitam yang mengenakan jumper hoodie hijau tua.
Laki-laki itu sengaja melanjukan motornya mendekati motor Desti. Saat itulah, pelaku langsung memegang payudara perempuan berjilbab tersebut. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung mengegas motornya dengan kecepatan tinggi menuju arah selatan.
Korban Lapor Polisi
©2022 Merdeka.com/Freepik
Desti yang sadar ia menjadi korban pelecehan seksual tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Menerima laporan Desti, sejumlah anggota Polsek Kedungpring mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP dan keterangan korban, polisi berhasil menemukan jejak pelaku. Apalagi korban masih hafal ciri-ciri pelaku sehingga memudahkan polisi menangkapnya. Penyidik Polsek Kedungpring akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang diketahui bernama KholiI Bisri (23), pemuda asal Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan itu berhasil diamankan polisi pada Selasa.
Ancaman Hukuman
Pelaku tidak bisa membantah saat dikonfrontir dengan korban Desti, seperti dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan. Dia pun langsung digelandang ke Polsek Kedungpring sesuai tempat kejadian perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan tindakan tidak terpuji itu, " tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (7/2/2023) malam.
Akibat tindakan bejat yang dilakukan, pemuda pelaku begal payudara itu bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan, " ungkap Anton.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan penjual lemang cantik yang viral bak artis papan atas, saking cantiknya ia sampai diminta foto oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaLamaran menjadi salah satu momen mendebarkan tapi selalu ditunggu-tunggu pasangan kekasih.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mendapatkan kain ini langsung dari Kalimantan Barat (Kalbar)
Baca SelengkapnyaPerempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca Selengkapnya