Perceraian di Lamongan Meroket Buntut Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Begini Faktanya

Selama pandemi Covid-19, angka perceraian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tercatat sangat tinggi. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Perceraian di Lamongan Meroket Buntut Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Begini Faktanya
Ilustrasi perceraian. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mincemeat

Selama pandemi Covid-19, angka perceraian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tercatat sangat tinggi. Hingga akhir Agustus 2021, tercatat ratusan kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Data PA kelas IA Lamongan, hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 455 kasus perceraian yang terdiri dari 142 cerai talak dan 313 cerai gugat. Artinya, mayoritas penggugat cerai adalah pihak istri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh LAMONGAN UPDATE (@lamongan.update)

Salah satu pemicu perceraian ialah faktor ekonomi. Di tengah pandemi, kondisi ekonomi keluarga rentan terpuruk. Hal itu menjadikan pasangan suami istri lebih mudah tersulut amarah.

Sementara itu, kasus perceraian di Kabupaten Lamongan didominasi usia 30 hingga 40 tahun. Disusul usia 45-50 tahun, dan selebihnya 50 tahun ke atas.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir menuturkan, alasan pasangan mengajukan perceraian didominasi faktor perselisihan terus menerus pada urutan pertama, kemudian faktor ekonomi di urutan kedua.

Perselisihan pasangan suami istri juga dipicu oleh beragam hal, termasuk kondisi ekonomi keluarga.

"Sampai sebulan terakhir ini jumlahnya masih 455 kasus, dan 262 di antaranya merupakan sisa dari bulan lalu. Usia yang mendominasi itu antara 30 sampai 45 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor percekcokan secara terus menerus," tutur Mazir, Jumat (3/9/2021) lalu.

Baca Juga Kebakaran Lahan TPA Pakusari Jember Diduga Akibat Puntung Rokok

Di sisi lain, angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan juga terbilang tinggi. Banyak warga yang belum cukup usia untuk menikah mengajukan dispensasi supaya mendapat izin menikah.

"Dan pengajuan dispensasi nikah ada pada urutan kedua, yakni masih berjumlah 45 permohonan dispensasi nikah sampai akhir Agustus kemarin," imbuh Mazir, dikutip dari akun Instagram @lamongan.update, Senin (6/9/2021).

Menurut penjelasan Mazir, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi menikah berusia 18 tahun.

Baca Juga DPUPR Kota Madiun Genjot Pemeliharaan 29 Ruas Jalan, Anggaran Rp15,56 Miliar Siap Digunakan
Halaman Berikutnya Warisi Usaha Kecil Sang Ayah, Wanita Asal Pacitan Bawa Sambal Lokal Rambah Pasar Nasional
Rekomendasi