Oknum di Jombang Jual Elpiji Bersubsidi Jadi Mahal, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Oknum tak bertanggung jawab menyalahgunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memasukkan isinya ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram.
Aparat Kepolisian Resor Jombang Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara menggerebek rumah pelaku di Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
"Ini modusnya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di Jombang, Selasa (30/8).
Dua Orang Diamankan
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Aparat Polres Jombang mengamankan dua orang dari lokasi penggerebekan, yakni GS (39), warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penelusuran aparat Polres Jombang, keduanya sudah melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu sekitar lima bulan.
Hingga kini, kurang lebih ada 4.500 tabung elpiji bersubsidi yang dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
"Kurang lebih dari lima bulan ini. Sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ungkap Kapolres Jombang.
Rumah Selalu Tertutup
Adapun pelaku menjual hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu ke Kota Surabaya.
"Nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuh Nurhidayat, dikutip dari Antara.
Sementara itu, sejumlah tetangga memberi kesaksian kondisi rumah pelaku selalu tertutup. Namun, banyak kendaraan keluar masuk mengangkat tabung elpiji. Warga yang curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Rumah yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksi penyalahgunaan elpiji merupakan rumah sewa. Pemilik rumah sendiri tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut.
"Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," ungkap Kapolres Jombang.
Barang Bukti
©Liputan6.com/Herman Zakharia
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Kemudian 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9492 WJ.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Jombang. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaTotal ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya