Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, Ini Alasan Restoran dan Tempat Karaoke di Sidoarjo Digerebek Polisi

Miris, Ini Alasan Restoran dan Tempat Karaoke di Sidoarjo Digerebek Polisi Konferensi pers tindak pidana pelacuran di Yayang Karaoke Sidoarjo. ©2020 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya

Merdeka.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek Yayang Café dan Resto di Jalan Mojopahit 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 15 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Tempat yang menyediakan layanan karaoke itu diduga digunakan untuk praktik pelacuran perempuan.

“Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan modus operan di Janji Ratnawati alias Mami Semi sebagai waiters sekaligus mami Yayang cafe & resto,” tulis instagram resmi Humas Polrestabes Surabaya, @humaspolrestabessurabaya (16/12).

Sediakan Layanan BO

konferensi pers tindak pidana pelacuran di yayang karaoke sidoarjo

©2020 Merdeka.com/Instagram @humaspolrestabessurabaya

Berdasarkan keterangan polisi, tempat karaoke itu menyediakan jasa pemandu lagu/LC yang bisa memberikan layanan jasa booking orang (BO) untuk berhubungan intim selayaknya pasangan suami-istri.

“Perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP,” lanjut @humaspolrestabessurabaya.

Tersangka dan Korban

 Kasus pelacuran perempuan itu melibatkan tersangka bernama Janji Ratnawati alias Semi (41), warga JaIan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo. Sementara itu, ada sembilan korban yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para korban masing masing berinisial OK (19) warga Sidoarjo, DL (23) warga Sidoarjo, AY (29) warga Sidoarjo, LF (21) warga Pandaan, UM (31) warga Sidoarjo, MM (18) warga Sidoarjo, DW (23) warga Sidoarjo, DK (38) warga Surabaya dan JM (35) warga Sidoarjo. Sebagaimana penjelasan Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan pada Rabu (16/12).

Modus Operandi

“Modus operandi berawal tersangka menawarkan pemandu lagu/LC di Yayang Cafe & Resto di Jalan Mojopahit Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO/layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke,” imbuh @humaspolrestabessurabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan celana dalam pria. Serta uang tips untuk tiga orang yang terlibat. “Uang Tips Okta Rp 700.000, dan Uang Tips Ayu Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000 Bill Room Surabaya dan Bill Room Sidoarjo,” pungkas @humaspolrestabessurabaya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP