Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur, Ini Hukum dan Ketentuannya

Jumat, 31 Maret 2023 08:50 Reporter : Edelweis Lararenjana
Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur, Ini Hukum dan Ketentuannya ilustrasi sholat dhuha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Perihal mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur rupanya masih banyak dipertanyakan. Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi;"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Diskursus mengenai mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur secara khusus mengemuka pada saat awal pandemi COVID 19 menyerang. Kala itu, pemerintah beserta seluruh ormas Islam di Indonesia secara serentak menyerukan untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan persebaran virus, di mana keadaan di masyarakat sudah dalam kondisi darurat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur menurut Islam? Apa saja ketentuan-ketentuan yang memperbolehkannya terjadi?

Berikut penjelasan selengkapnya yang patut diketahui.

2 dari 4 halaman

Hukum Mengganti Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah akil balig atau dewasa. Sesuai namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari Jumat pada siang hari menggantikan sholat Dzuhur.

Dalam kondisi normal, sholat Jumat harus dijalankan. Namun, dalam sebuah kondisi tertentu, ternyata sholat Jumat bisa saja diganti dengan sholat Dzuhur biasa. Kondisi tertentu itu misalnya jatuh sakit dan peristiwa tak terduga seperti saat pandemi COVID 19 kemarin.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda; "Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya." (HR.Muslim).

Dalam hadis riwayat lain, Rasulullah SAW juga memperingatkan pada umatnya untuk menjaga jarak dan tidak melihat orang yang kala itu terjangkit kusta, sebagaimana dalam hadis yang berbunyi; "Janganlah kamu terus melihat orang yang mengidap penyakit kusta."

Ada juga hadis yang menyatakan agar supaya tidak mencampur orang sakit dan orang sehat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat." (HR.Bukhari).

Ketiga hadis di atas menjadi landasan mengganti sholat Jumat dengan Dzuhur sebab dinilai sesuai dengan kondisi pandemi kala itu yang menjangkiti hampir seluruh negara di dunia. Sementara masalah mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dijelaskan dalam hadis yang bunyinya; "Maka barangsiapa tertinggal dua rakaat (Jumat), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat".

3 dari 4 halaman

Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat. Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih dinyatakan;

إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل

Yang artinya; "Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti." (Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah).

Berdasarkan kaidah tersebut, karena sholat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti yaitu salat Dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.

Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhūm aulā hadits berikut;

أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Yang artinya; "Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing)."

Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengatakan: "Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR Muslim).

4 dari 4 halaman

Tata Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur

Adapun tata cara untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur pada dasarnya sama saja dengan sholat wajib 4 rakaat secara umum.

1. Membaca niat sholat dzuhur.

2. Takbiratul Ikhram, yakni mengangkat kedua tangan ke atas sembari mengucap "Allahu Akbar" yang artinya "Allah Maha Besar".

3. Membaca doa iftitah.

4. Membaca surah Al Fatihah.

5. Membaca surah pendek dari Al Quran.

6. Melakukan Rukuk dengan tuma'ninah.

7. Iktidal dengan tuma’ninah.

8. Sujud dengan tuma’ninah.

9. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.

10. Sujud kedua dengan tuma'ninah. Bacaannya sama dengan sujud pertama.

11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

12. Duduk tasyahud awal.

13. Duduk tasyahud akhir.

14. Mengucapkan salam.

[edl]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini