Kades Gendam Pegawai Klinik Kecantikan di Tuban, Pelaku Minta Uang Jutaan Rupiah
Merdeka.com - Pria berinisial AA (47) yang merupakan seorang kades di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, nekat melakukan aksi tipu muslihat atau gendam kepada seorang pegawai klinik kecantikan di Kabupaten Tuban. Dikutip dari video YouTube Liputan6, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di klinik kecantikan tersebut.
Awalnya, pelaku berpura-pura menelepon pemilik klinik kecantikan di depan pegawai bagian kasir. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri pegawai kasir dan meminta sejumlah uang.
Pegawai bagian kasir itu pun langsung memberikan sejumlah uang secara cuma-cuma. Saat melakukan tindakan tersebut, pegawai kasir diduga tidak sadar alias dalam kondisi terkena gendam pelaku.
Ditangkap Polisi
Aparat Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku gendam yang beraksi di klinik kecantikan di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan seorang kades aktif di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Saat menjalankan aksinya, pelaku datang seorang diri ke klinik kecantikan yang telah ia targetkan. Dikutip dari berbagai sumber, pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik kecantikan. Pelaku kemudian pura-pura menelepon pemilik klinik kecantikan dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.
Aksi pelaku gendam terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam klinik kecantikan pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB. Usai mengetahui aksi tersebut, pihak klinik kecantikan melapor ke kepolisian setempat.
Usai menangkap pelaku pada Senin (29/5/2023), Polres Tuban menggelar konferensi pers kasus gendam di wilayah hukumnya dengan terduga pelaku seorang kades pada Selasa (30/5/2023).
Terjerat Utang
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi gendam karena dirinya terjerat utang. Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir melakukan tindak pindana yang merugikan orang lain tersebut.
Adapun dalam melakukan aksi gendam, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Hal ini mempermudah kepolisian untuk mengungkap perkara.
Atas perbuatan yang dilakukan, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Kades aktif itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya