Istilah-istilah yang Muncul Saat Corona Merebak, Cermati Agar Tidak Salah
Merdeka.com - Merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia melahirkan istilah-istilah baru yang jarang digunakan sebelumnya. Istilah-istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan suatu keadaan atau status.
Cermati perbedaan dan arti dari setiap istilah yang muncul agar tidak terjadi kesalahpahaman. Melansir dari beberapa sumber, di bawah ini beberapa istilah yang muncul saat Covid-19 merebak.
1. Epidemi dan Pandemi

2020 Merdeka.com/ cdc
Epidemi dipahami sebagai kondisi di mana penyakit menular menyebar cepat dari orang ke orang pada wilayah tertentu.
Sementara itu pandemi merupakan istilah yang digunakan apabila suatu penyakit sudah menyebar secara global dan mampu memengaruhi dunia. Status ini akan dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. ODP dan PDP
ODP merupakan singkatan dari Orang Dalam Pengawasan. Status ini digunakan pada orang yang memiliki gejala ringan maupun memiliki riwayat berisiko terpapar dan biasanya tidak butuh rawat inap.
PDP singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan. Status ini digunakan pada orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan penderita dan telah mengalami sakit.
3. Suspect dan Swab Test
Suspect merupakan status yang merujuk pada orang atau pasien dalam pengawasan yang diduga menunjukkan gejala infeksi corona. Orang yang memiliki status ini bisa dilihat dari riwayat kontak maupun riwayat perjalanan yang pernah dilakukan.

Abbot Industries
Swab Test adalah salah satu tes yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi corona atau tidak.
4. Lockdown dan Sosial Distacing

2020 Merdeka.com
Lockdown merupakan istilah yang digunakan untuk memutus persebaran virus dalam jumlah besar dengan membatasi akses keluar dan masuk warga di suatu daerah.
Social distancing merupakan istilah yang digunakan langkah yang diambil untuk membatasi aktivitas sosial di luar rumah untuk memutus persebaran virus. Social distancing membatasi orang-orang untuk berkerumun dalam jumlah besar.
5. Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:
"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Melansir dari Antara, Sosiolog sekaligus dosen di Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo mengatakan bahwa pembatasan sosial skala besar lebih longgar dibandingkan karantina wilayah atau lockdown. Pembatasan sosial skala besar masih memungkinkan orang-orang untuk berlalu lalang sekalipun sekolah atau tempat kerja diliburkan.
"Karantina wilayah itu dalam praktik ekstremnya atau perbedaan paling nyata misalnya masyaraat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk dari wilayah yang dikarantina," ujarnya.
6. Darurat Sipil
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya telah mengatur apa dan bagaimana darurat sipil berlaku.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa: "Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer."
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya