3 Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMP Surabaya, Pihak Korban Tolak Pelaku Dihukum Ringan

Merdeka.com - Peristiwa pembunuhan remaja perempuan berinisial N, seorang siswi SMP di Kota Surabaya beberapa waktu lalu menggemparkan masyarakat. Terlebih, kedua pelaku pembunuhan masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pembunuhan yang melibatkan pelaku dan korban anak di bawah umur membuat miris. Bagaimana tidak, seharusnya anak-anak seusia pelaku dan korban tengah asyik dalam proses mengeksplorasi bakat dan minat mereka dalam konteks positif.
Sementara itu, dua terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Y (16) dan R (14), telah divonis hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bargawa, pada Selasa (6/6/2023). Terdakwa Y dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara terdakwa R dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Alasan Hukuman Ringan
©2018 Merdeka.com
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya itu menyatakan bahwa pengakuan terdakwa dan usia mereka yang masih anak-anak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Sementara, perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban dan direncanakan dianggap sebagai hal yang memberatkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," ujar Bargawa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (5/6/2023).
Merespons vonis hukuman dari Ketua Majelis PN Surabaya, pihak terdakwa Y dan R menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita.
Terdakwa Y mendapatkan potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutan semula yang mencapai 10 tahun.
Keluarga Korban Tak Puas
©2015 Merdeka.com
Sementara itu, Marlayem yang merupakan ibu kandung korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan menganggapnya terlalu ringan. Dia berharap terdakwa Y dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Marlayem juga mengkritik pengakuan dan usia anak sebagai faktor yang meringankan hukuman. Menurut dia, hal tersebut tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam penentuan putusan.
Lebih lanjut, Dia berencana mendorong jaksa mengajukan banding. Baginya, hukuman sembilan tahun bagi Y dan empat tahun bagi R terlalu ringan, terlebih karena perbuatan pembunuhan terhadap anaknya telah direncanakan.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, siswi SMP berinisial N (15) ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya. Pembunuhan yang dilakukan oleh Y dan R diduga bermotif asmara. Terdakwa Y merasa cemburu karena N yang saat itu merupakan kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan orang lain.
Selain itu, kedua pelaku juga memiliki niat menguasai ponsel milik N. Peristiwa pembunuhan terjadi Y mengajak korban N bertemu di lokasi. Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya bertengkar di bangunan yang merupakan gudang bekas peluru tersebut.
"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yaitu Y usia 16 tahun dan R umur 14 tahun, warga Surabaya yang telah putus sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Cara Mengembalikan Aura Wajah Setelah Menonton Film Dewasa dalam Islam & Tanda Orang Sudah Kecanduan
Berikut cara mengembalikan aura wajah setelah menonton film dewasa dalam Islam dan tanda-tanda orang yang sudah kecanduan.
Baca Selengkapnya


55 Kata-kata Egois yang Mengena, Cocok untuk Sindir Orang yang Individualis
Merdeka.com merangkum informasi tentang 55 kata-kata egois yang mengena dan cocok untuk menyindir orang yang individualis.
Baca Selengkapnya


Potret Lawas Jenderal Polisi Lulusan Terbaik saat Taruna, Posenya Disorot Senior: Gagahnya Adik Asuh Kebanggaan
Seorang jenderal polisi membagikan potret lawasnya saat menjadi taruna. Potret ini berhasil disorot oleh sang seniornya hingga memberikan reaksi.
Baca Selengkapnya


Momen Pensiunan Jenderal TNI Hadiri Resepsi Perwira Polri, Ayah Pengantin Pria Seangkatan di Akmil
Sosoknya kedapatan tampil rapi nan gagah. Tak terkira, ayah sang pengantin pria ternyata kawan seangkatan semasa pendidikan di Akmil.
Baca Selengkapnya


Penelitian Ini Ungkap Kapan Benua di Bumi Terbentuk
Berikut penjelasan tentang klaim dari penelitian tersebut.
Baca Selengkapnya

Mulai Menghijau dan Bersemi Kembali, Begini Kondisi Terbaru Savana Bromo Usai Kebakaran
Sempat terbakar, begini kondisi terbaru savana Bromo yang mulai menghijau.
Baca Selengkapnya

VIDEO: DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri, Kapolda Kaltara Wajib Diperiksa!
Brigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca Selengkapnya

6 Resep Apang Bugis Lembut dan Enak, Kue Kukus Tradisional yang Mudah Dibuat
Apang bugis cocok untuk dijadikan suguhan berbagai acara atau dinikmati sendiri bersama keluarga.
Baca Selengkapnya

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Beserta Fungsinya, Wajib Tahu
Pancasila memiliki kedudukan yang krusial bagi negara Indonesia.
Baca Selengkapnya

Ciri-Ciri Alergi Deterjen pada Kulit dan Cara Mengatasinya, Baca Lebih Lanjut
Alergi deterjen dapat terjadi pada siapa saja, kenali ciri-cirinya dengan baik.
Baca Selengkapnya

100 Gombalan Lucu Romantis dan Bikin Salting, Berikan Kepada Orang Tersayang
Kata-kata gombalan lucu bisa menghibur sekaligus merekatkan hubungan Anda dengan pasangan.
Baca Selengkapnya

Contoh Difusi Beserta Pengertian dan Proses Terjadinya, Menarik Dipelajari
Difusi adalah pergerakan zat dari area berkepadatan tinggi ke area berkepadatan rendah.
Baca Selengkapnya