3 Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMP Surabaya, Pihak Korban Tolak Pelaku Dihukum Ringan
Merdeka.com - Peristiwa pembunuhan remaja perempuan berinisial N, seorang siswi SMP di Kota Surabaya beberapa waktu lalu menggemparkan masyarakat. Terlebih, kedua pelaku pembunuhan masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pembunuhan yang melibatkan pelaku dan korban anak di bawah umur membuat miris. Bagaimana tidak, seharusnya anak-anak seusia pelaku dan korban tengah asyik dalam proses mengeksplorasi bakat dan minat mereka dalam konteks positif.
Sementara itu, dua terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Y (16) dan R (14), telah divonis hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bargawa, pada Selasa (6/6/2023). Terdakwa Y dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara terdakwa R dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Alasan Hukuman Ringan
©2018 Merdeka.com
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya itu menyatakan bahwa pengakuan terdakwa dan usia mereka yang masih anak-anak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Sementara, perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban dan direncanakan dianggap sebagai hal yang memberatkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," ujar Bargawa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (5/6/2023).
Merespons vonis hukuman dari Ketua Majelis PN Surabaya, pihak terdakwa Y dan R menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita.
Terdakwa Y mendapatkan potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutan semula yang mencapai 10 tahun.
Keluarga Korban Tak Puas
©2015 Merdeka.com
Sementara itu, Marlayem yang merupakan ibu kandung korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan menganggapnya terlalu ringan. Dia berharap terdakwa Y dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Marlayem juga mengkritik pengakuan dan usia anak sebagai faktor yang meringankan hukuman. Menurut dia, hal tersebut tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam penentuan putusan.
Lebih lanjut, Dia berencana mendorong jaksa mengajukan banding. Baginya, hukuman sembilan tahun bagi Y dan empat tahun bagi R terlalu ringan, terlebih karena perbuatan pembunuhan terhadap anaknya telah direncanakan.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, siswi SMP berinisial N (15) ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya. Pembunuhan yang dilakukan oleh Y dan R diduga bermotif asmara. Terdakwa Y merasa cemburu karena N yang saat itu merupakan kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan orang lain.
Selain itu, kedua pelaku juga memiliki niat menguasai ponsel milik N. Peristiwa pembunuhan terjadi Y mengajak korban N bertemu di lokasi. Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya bertengkar di bangunan yang merupakan gudang bekas peluru tersebut.
"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yaitu Y usia 16 tahun dan R umur 14 tahun, warga Surabaya yang telah putus sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya