3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Rabu petang.
Dalam sidang terbuka itu, Rahmat Hidayat dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," jelas Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember.
Sidang Putusan
©2015 Merdeka.com
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh majelis hakim lengkap yang terdiri dari ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Yanuarto, mengutip dari ANTARA (24/11/2021).
Keterangan Terdakwa
Majelis hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sebagai dosen ia dinilai tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa ialah sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Dakwaan Alternatif
©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim. Pihaknya pun masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim. Namun, ia mengaku agak bersedih karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.
"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tuturnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaNenek Satikem sempat "dibuang" oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Baca Selengkapnya