Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Tata Cara Pelaksanaan Pernikahan Saat Pandemi Corona, Perlu Diperhatikan

11 Tata Cara Pelaksanaan Pernikahan Saat Pandemi Corona, Perlu Diperhatikan Ilustrasi menikah. ©Shutterstock/Africa Studio

Merdeka.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Di dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meskipun demikian, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pengantin bila ingin tetap melaksanakan akad nikah di luar KUA. Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Ia juga menambahkan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Lalu, untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). Menurutnya, dengan adanya surat edaran ini, pemerintah mengharapkan bahwa pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan. Namun, risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan.

Untuk mengetahui secara rinci, berikut 11 tata cara menikah saat pandemi Corona yang dilansir dari setkab.go.id.

Ketentuan Menikah Saat Pandemi Corona

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. 

(mdk/raf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria Ini Alami Perubahan Drastis Usai Menikah, Penampilannya Bikin Pangling
Pria Ini Alami Perubahan Drastis Usai Menikah, Penampilannya Bikin Pangling

Pria ini tampak mengalami perubahan drastis setelah ia menikah dengan pujaan hatinya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya
Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya

Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.

Baca Selengkapnya
8 Tips Memilih Nama Anak, Pertimbangkan Hal Ini Agar Tidak Salah Langkah
8 Tips Memilih Nama Anak, Pertimbangkan Hal Ini Agar Tidak Salah Langkah

Proses memilih nama anak bisa menjadi sebuah perjalanan yang penuh kesenangan dan tantangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengejutkan, Siti KDI Ternyata Sudah Cerai dari Cem Perk Usai 12 Tahun Menikah
Mengejutkan, Siti KDI Ternyata Sudah Cerai dari Cem Perk Usai 12 Tahun Menikah

Pernikahan Siti KDI dan Cem Perk harus berakhir di tengah jalan.

Baca Selengkapnya
4 Cara Menghilangkan Tanda Lahir Secara Alami, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui
4 Cara Menghilangkan Tanda Lahir Secara Alami, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui

Berikut informasi cara menghilangkan tanda lahir secara alami.

Baca Selengkapnya
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.

Baca Selengkapnya
70 Ucapan Selamat Menikah dalam Islam yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
70 Ucapan Selamat Menikah dalam Islam yang Berkesan dan Penuh Doa Baik

Merdeka.com merangkum informasi tentang ucapan selamat menikah dalam Islam yang berkesan dan penuh doa baik.

Baca Selengkapnya
Sudah 60 Tahun Bersama, Pasangan Lansia Ini Bagikan Tips Hubungan Langgeng
Sudah 60 Tahun Bersama, Pasangan Lansia Ini Bagikan Tips Hubungan Langgeng

Keduanya sudah menikah selama 60 tahun lamanya sejak tahun 1964.

Baca Selengkapnya
Cowoknya Ganteng Ceweknya Cantik, Momen Pernikahan Polisi Sama-sama Perwira Begitu Romantis
Cowoknya Ganteng Ceweknya Cantik, Momen Pernikahan Polisi Sama-sama Perwira Begitu Romantis

Pernikahan dua polisi ganteng dan cantik ini juga dimeriahkan oleh kedatangan bintang tamu penyanyi ternama Tanah Air.

Baca Selengkapnya