Sri Sultan HB X Resmi Larang Skuter di Malioboro, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, wahana skuter sempat menjadi primadona bagi wisatawan yang berkunjung ke Malioboro. Namun seiring waktu operasionalnya mengundang pro dan kontra karena dianggap mengganggu pejalan kaki.
Pada Kamis (31/3), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Yogyakarta, termasuk di Jalan Malioboro.
“Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberi kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo,” demikian tulis Sri Sultan HB X dalam suratnya.
Berikut selengkapnya:
Keinginan Sultan
©2021 Merdeka.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan Gubernur DIY agar Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur.
Mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan dengan penggerak listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, otoped, hingga sepeda roda satu masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu.
“Saya kita sangat bisa karena salah satu bagian kewenangan Bapak Gubernur adalah mengatur juga kawasan satuan ruang strategis keistimewaan yang antara lain adalah filosofi,” kata Made dikutip dari ANTARA pada Kamis (31/1).
Satpol PP Bertindak
©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Larangan Gubernur DIY itu ditanggapi langsung oleh pihak Satpol PP DIY. Mereka tak segan menyita kendaraan-kendaraan yang dilarang itu apabila masih kedapatan beroperasi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, penindakan ini kemungkinan baru bisa berlaku mulai 4 April 2022. Hingga saat ini pihaknya masih menggencarkan sosialisasi SE penggunaan kendaraan listrik tersebut.
“Tindakan kami nantinya adalah melakukan operasi non yustisi, artinya kami akan menyita barang-barang atau kendaraan yang masih beroperasi lalu kami bawa ke kantor Satpol PP,” kata Noviar.
Pemkot Jogja akan Terbitkan Aturan Turunan
©2022 Merdeka.com/Purnomo Edi
Merespon Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang larangan penggunaan skuter listrik, Pemkot Jogja akan menerbitkan aturan turunan. Hal itu dikemukakan sendiri oleh Wali Kota Haryadi Suyuti.
Haryadi mengatakan, pihaknya selama ini tidak bisa cepat menerbitkan aturan larangan operasional skuter listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.
“Makanya pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” kata Haryadi.
(mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 9 tempat wisata di Palembang yang hits dan populer cocok untuk liburan akhir pekan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 tempat wisata di Lembang yang patut dijelajahi untuk liburan keluarga di akhir pekan.
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, Surabaya menawarkan wisata yang menarik dan beragam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
merdeka.com merangkum informasi tentang 7 wisata Klaten yang hits dan cocok untuk liburan keluarga.
Baca Selengkapnya10 kuliner khas Malang yang wajib dikunjungi saat libur akhir tahun. Selain harganya yang terjangkau, rasanya juga akan membuat kangen saat kembali ke kota asal
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya