Fakta Terbaru Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Makin Banyak

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sedang marak di Jateng. Pada Rabu (7/6), Polda Jateng kembali melakukan penangkapan atas kasus TPPO. Tak tanggung-tanggung, kali ini jumlah korbannya mencapai 447 orang.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Fakta Terbaru Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Makin Banyak
Ilustrasi perdagangan orang. ©2021 Merdeka.com

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang marak di Jateng. Pada Selasa (6/6), Polda Jateng mengungkap kasus TPPO dengan korban mencapai 165 orang. Namun keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (7/6), institusi kepolisian tersebut kembali melakukan penangkapan atas kasus TPPO. Tak tanggung-tanggung, kali ini jumlah korbannya mencapai 447 orang.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Pemalang dan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35). Terpisah dari kasus sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO yang ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing. Kapal itu diketahui memiliki anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

“Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” kata Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA.

Ahmad Luthfi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI. Dia merupakan seorang direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.

Diduga tersangka tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka juga diduga tidak punya surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari dua tahun mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.

“Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Karena kasus ini, tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bapak Kapolri telah mengimbau kami untuk bertindak tegas, siapa pun yang terlibat di dalamnya karena TPPO ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Ahmad Luthfi.

Rekomendasi