Penerapan Aturan Nol Sampah Anorganik di Kota Jogja Berlaku Tahun 2023, Ini Faktanya

Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan nol sampah anorganik mulai awal Januari 2023. Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah anorganik, dan harus mengelolanya secara mandiri atau melalui bank sampah.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Penerapan Aturan Nol Sampah Anorganik di Kota Jogja Berlaku Tahun 2023, Ini Faktanya
Kiamat Sampah Jogja. ©2020 liputan6.com

Kondisi sampah di Kota Yogyakarta semakin darurat. Satu-satunya tempat pembuangan hanya berada di TPA Piyungan, Bantul. Padahal kapasitas tempat pembuangan itu semakin terbatas.

Tak hanya itu, TPA ini juga kerap mengalami masalah, seperti overload. Akibatnya, konflik dengan masyarakat setempat tak terhindarkan. Akses ke pembuangan TPA ini pernah ditutup oleh masyarakat.

Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan nol sampah anorganik mulai awal Januari 2023. Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah anorganik, dan harus mengelolanya secara mandiri atau melalui bank sampah.

Masih Sosialisasi

Aturan nol sampah organik tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat sehingga warga memahami aturan yang berlaku.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan secara intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” kata Sumadi dikutip dari ANTARA.

Siapkan Satpol PP Demi Tegaknya Aturan

Demi memastikan aturan ini ditegakkan, Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan petugas dari Satpol PP. Mereka akan ditempatkan di 13 depo sampah.

Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah tersebut harus dibawa pulang lagi.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan agar tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” kata Sumadi.

Umur Piyungan Semakin Pendek

Sumadi berharap, adanya gerakan nol sampah anorganik tersebut dapat dijalankan dengan optimal sehingga mampu mengatasi usia teknis TPA Piyungan yang semakin pendek.

Diperkirakan, usia tempat pembuangan itu akan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan usaha apapun. Maka dari itu, gerakan ini diharapkan bisa menjadi kebiasaan dan budaya baru di masyarakat karena kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sudah ada.

“Sudah ada bank sampah yang jumlahnya cukup banyak dan ada pula edukasi melalui sekolah dan kampung. Harapannya gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Sumadi dikutip dari ANTARA.

Bentuk Dukungan Warga

Sementara itu, Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya SE Gerakan Nol Sampah Anorganik karena akan membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

Dengan terbitnya aturan ini, sejumlah kegiatan terkait pengelolaan sampah di Bank Sampah Gumregah akan terus diintensifkan, seperti pengelolaan sampah anorganik yang dijual ke pengepul, membuat ecoenzyme, kerajinan dari sampah organik, biopori, hingga pengembangan pengelolaan sampah organik menggunakan maggot.

“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” kata Yohannes dikutip dari ANTARA pada Rabu (14/12).

Rekomendasi